Usai Dikukuhkan Bupati: PPPK di Bogor Siap-Siap Terima Tambahan Gaji, Belum Termasuk Kenaikan Delapan Persen

- 30 Desember 2023, 13:30 WIB
Bupati Kabupaten Bogor Iwan Setiawan bersama ASN PPPK  usai dilantik dan dikukuhkan  dalam jabatan fungsional tertentu
Bupati Kabupaten Bogor Iwan Setiawan bersama ASN PPPK usai dilantik dan dikukuhkan dalam jabatan fungsional tertentu /doc/Humas Pemprov Jabar/

ASN PPPK Seluruh angkatatan di lingkup Pemkab Bogor, kata Deni berterimakasih kepada Bupati Bogor, H. Iwan Setiawan, Badan Kepegawaian Pengembangan SUmberdaya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Info Terbaru! Dirjen GTK Beberkan Nasib Guru Kode P dan TL Hasil Seleksi PPPK 2023, Catat 2 Poin Penting Ini

Mereka bersyukur atas perhatian besar seluruh jajaran Pemkab Bogor, meski baru enam bulan menjadi PPPK, mereka sudah dilantik dan dikukuhkan dalam jabatan fungsional, imbasnya imbuh Deni dapat meningkatkan fungsi pendidik mewujudkan Bogor cerdas.

Rerata penghasilan ASN PPPK belum termasuk termasuk tunjangan profesi guru, dengan satu istri dan anak dua, masing-masing akan memperoleh penghasilan sebesar 4.251.264 rupiah.

Angkanya cukup pantastis, bila disatukan dengan tunjangan profesi, bagi guru ASN PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik, terlebih bagi mereka yang baru diangkat pada formasi 2022 lalu.

Angka itu, sambung Deni, belum akan terus bertambah seiring adanya kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali. Salah satu guru ASN PPPK yang sudah mendapat KGB salah satunya di Kabupaten Garut. ***

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah