PR GARUT - Simak daftar 11 kecamatan yang sudah disetujui oleh DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menjadi calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) Kabupaten Garut Utara.
Pada daftar 11 kecamatan CDPOB Kabupaten Garut Utara ini dilengkapi dengan luas wilayah dan jumlah penduduk masing-masing kecamatan per tahun 2023.
Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Garut sudah lama terdengar sejak beberapa tahun lalu.
Kabupaten Garut yang menjadi daerah terluas ketiga di Jawa Barat ini memang sudah seharusnya melakukan pemekaran wilayah.
Luasnya yang mencapai 3.101,24 kilometer persegi, membuat sejumlah daerah terutama yang berada jauh dari ibukota kerap mengalami kendala saat mengurus administrasi.
Dibutuhkan waktu dan biaya yang lebih besar bagi mereka yang ingin mengurus administrasi di pusat kabupaten yang berada di Kecamatan Tarogong Kidul.
Terlebih bagi warga Garut yang ada di bagian selatan dan utara. Dibutuhkan waktu lebih dari dua jam perjalanan jika hendak menuju pusat pelayanan publik.
Oleh karena itu, dengan adanya pemekaran wilayah Kabupaten Garut, diharapkan agar nantinya tidak ada lagi ketimpangan serta pelayanan terhadap masyarakat akan menjadi lebih efektif dan efisien lagi.