PP Manajeman ASN Akan Terbit, Honorer Bodong Siap-siap Terima Ini dari BKN, Bikin Galau

- 30 Desember 2023, 09:30 WIB
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.PP Manajeman ASN Terbit, Honorer Bodong Siap-siap Terima Ini dari BKN, Bikin Galau
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.PP Manajeman ASN Terbit, Honorer Bodong Siap-siap Terima Ini dari BKN, Bikin Galau /doc/BKN Oficial/

PR GARUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 2,3 juta honorer berharap diangkat sebagai Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hal itu, seiring dengan perumusan Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajeman Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagaimana diketahui, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen ASN mengamanatkan agar dalam tenggat waktu 31 Desember 2024, 2,3 juta honorer hasil pendataan BKN pada 2022, dapat terselesaikan menjadi abdi negara.

Oleh sebab itu, saat ini pemerintah tengah menyelesaikan perumusan PP Manajemen ASN sebagai aturan teknis pengangkatan honorer menjadi PPPK, agar selesai tepat waktu sesuai target.

Meski begitu, dihimpun garut.pikiranrakyat.com dari situs resmi BKN, sebanyak 2,3 juta honorer perlu dilakukan audit, untuk divalidasi keaslianya, sehingga dapat mencegah honorer bodong terakomodir menjadi PPPK.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Kelulusan Hasil Seleksi PPPK Guru Di Perpanjang, Respon BKN Bikin pelamar Waswas

Dikabarkan kantor Regional X BKN Kota Denpasar, ada Kamis, 28 Desember 2023, saat ini tengah melakukan kegiatan Evaluasi hasil ploting verifikassi serta validasi data Non ASN se-wilayah Kanreg X.

Kegiatan itu digelar selain percepatan penataan tenaga honorer, sekaligus penyusunan rancangan PP Manajemen ASN, yang ditargetkan rampung pada 31 April 2024 mendatang.

Dikutip garut.pikiranrakyat.com, pada Sabtu, 30 Desember 2023, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, mengatakan salah satu kendala yang dihadapi yakni, 24 pasal dalam UU ASN 20 2023, perlu dijabarkan secara detail dalam bentuk PP.

Padahal, sambung Haryomo, mereka memiliki tenggat waktu selama enam bulan pasca pemberlakukan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 di sahkan Pemerintah, untuk menuntaskan 24 regulasi sebagai turunanya.

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah