Usai Dikukuhkan Bupati: PPPK di Bogor Siap-Siap Terima Tambahan Gaji, Belum Termasuk Kenaikan Delapan Persen

- 30 Desember 2023, 13:30 WIB
Bupati Kabupaten Bogor Iwan Setiawan bersama ASN PPPK  usai dilantik dan dikukuhkan  dalam jabatan fungsional tertentu
Bupati Kabupaten Bogor Iwan Setiawan bersama ASN PPPK usai dilantik dan dikukuhkan dalam jabatan fungsional tertentu /doc/Humas Pemprov Jabar/

PR GARUT - Kabar baik dan menyenangkan dapat dirasakan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), usai dilantik dan dikukuhkan untuk menempati jabatan fungsional tertentu dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat, pada Kamis, 28 Desember 2023.

Pegawai ASN yang dilantik dan dikukuhkan Bupati Kabupaten Bogor itu, terdiri dari 723 Pegawai Negeri Sipil, dan 6.339 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari tiga angkatan.

Dikutip garut.pikiranrakyat.com, Sabtu, 30 Desember 2023, Sekjen Forum PPPK Kabupaten Bogor Deni Sukmajaya menyebutkan, sebanyak 6.339 ASN non PNS itu akumulasi tiga angkatan yakni, 2019, 2021. dan 2022.

Deni menjelaskan PPPK 2019 sebanyak 1.162, untuk guru sebanyak 1.103, tenaga kesehatan (nakes) 22 orang, dan teknis 43 orang. Sementara itu, angkatan 2021 1.172 orang, dan pengangkatan 2022 totalnya 3.533.

Baca Juga: PP Manajeman ASN Akan Terbit, Honorer Bodong Siap-siap Terima Ini dari BKN, Bikin Galau

Usai dikukuhkan menduduki jabatan fungsional tertentu, kata Deni Sukmajaya, penghasilan mereka selama ini akan bertambah secara signifikan, dari yang diperoleh sebelumnya.

Ribuan ASN PPPK tiga angkatan sambung Deni merasa gembira, pasalya mereka akan mendapat kenaikan jabatan fungsional, dari semula hanya 185 ribu rupiah, menjadi Rp. 327 ribu.

Kenaikan Jabtan Fungsional

Dengan adanya kenaikan jabatan fungsional, gaji pokok yang diterima akan semakin bertambah besar, dari semula 3.847.800 rupiah, naik menjadi Rp. 4.014 juta, belum termasuk tunjangan Profesi sebesar satu kali gaji pokok, dan kenaikan delapan persen gapok.

Menurut Deni, bila kenaikan gaji pokok direalisasikan mulai tahun 2024, bukan tidak mungkin penghasilan seorang ASN PPPK golongan X, akan semakin moncer, melimpah ruah.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x