Keluar dari Kabupaten Serang, 6 Kecamatan Disetujui DPR RI Bentuk Daerah Otonom Baru 'DOB' Seluas 267,78 Km²

- 19 Juni 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi peta wilayah Kabupaten Serang, Banten.// YouTube JunJun Channel
Ilustrasi peta wilayah Kabupaten Serang, Banten.// YouTube JunJun Channel /

PR GARUT – Saat ini, Provinsi Banten memiliki daerah otonom baru (DOB) yang terbentuk dari pemekaran wilayah Kabupaten Serang.

Sebanyak enam kecamatan di Kabupaten Serang memutuskan untuk memisahkan diri dan membentuk sebuah DOB seluas 267,78 kilometer persegi.

Pemekaran di Kabupaten Serang ini salah satunya dilatarbelakangi oleh jumlah penduduk yang kian meningkat.

Hingga dibutukan sebuah DOB lengkap dengan pemerintahan yang baru agar pemerataan pelayanan terhadap masyarakat lebih maksimal lagi.

Baca Juga: Menyusuri Jalur Tol Getaci Tahap 1, Gedebage Hingga Banyuresmi Garut Jadi Proyek Paling Rumit dan Menantang

Sejak moratorium pada tahun 2014 lalu, rencana pemekaran wilayah di sejumlah daerah di Indonesia telah banyak diusulkan.

Bukan hanya di Provinsi Banten saja, rencana pemekaran wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur hingga luar Pulau Jawa pun telah banyak diusulkan.

Namun moratorium hanya terbuka bagi pemekaran wilayah di Provinsi Papua saja.

Pada tahun 2022, Provinsi Papua mempunyai tiga provinsi baru yaitu Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah.

Halaman:

Editor: Hanin Annisa Nuradni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah