Keluar dari Kabupaten Serang, 6 Kecamatan Disetujui DPR RI Bentuk Daerah Otonom Baru 'DOB' Seluas 267,78 Km²

- 19 Juni 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi peta wilayah Kabupaten Serang, Banten.// YouTube JunJun Channel
Ilustrasi peta wilayah Kabupaten Serang, Banten.// YouTube JunJun Channel /

Baca Juga: STOP Membuang Cangkang Telur! Bisa Dibuat Pupuk Organik yang Bagus untuk Tanaman, Berikut ini Cara Membuatnya

Selanjutnya Provinsi Papua Barat pun rupanya mendapatkan kesempatan pemekaran wilayah dari Presiden dengan membentuk Provinsi Papua Barat Daya.

Selain pemekaran wilayah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, lebih lanjut Pemerintah Pusat kembali memberlakukan moratorium. 

Wakil Presiden Ma'ruf Amin sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) mengungkap alasannya bahwa berdasarkan hasil dari kajian didapatkan beberapa daerah yang ingin pemekaran wilayah mempunyai angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup kecil.

Sehingga daerah tersebut dianggap belum bisa membiayai sendiri atau masih tergantung pada APBN, tidak seperti di Papua.

Hingga September 2022 terdapat 329 usulan DOB yang tercatat dalam data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Alasan Jadi Kewenangan Pusat, Pemprov Banten Tidak Masukkan Rencana Pemekaran Wilayah dalam RPJPD 2025-2045

Usulan DOB tersebut terdiri dari 55 provinsi, 247 kabupaten dan 37 kota yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia kecuali DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali yang tidak mengajukan usulan pemekaran wilayah.

Di sisi lain, Provinsi Banten yang menjadi salah satu provinsi yang mengajukan pemekaran wilayah turut menunggu moratorium kembali dibuka oleh Pemerintah Pusat untuk memiliki sejumlah DOB baru.

Kendati demikian, rupanya Provinsi Banten juga sempat melakukan pemekaran wilayah dan menghasilkan DOB yang cukup berhasil.

Halaman:

Editor: Hanin Annisa Nuradni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah