DOB Kota Cikampek: Bakal Jadi Calon Kota Otonom Terluas di Jawa Barat Mengalahkan Bekasi dan Depok

- 27 Juni 2024, 14:30 WIB
DOB Kota Cikampek bakal menjadi yang terluas di Jawa Barat mengalahkan Bekasi dan Depok.
DOB Kota Cikampek bakal menjadi yang terluas di Jawa Barat mengalahkan Bekasi dan Depok. /

PR GARUT - Luas wilayah bakal calon Kota Cikampek mencapai 320,49 km², atau sekitar 18,28 persen dari luas Kabupaten Karawang yang mencapai 1.753,27 km². Berdasarkan data tahun 2020 dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karawang, jumlah penduduk bakal Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kota Cikampek sekitar 584.307 jiwa, atau sekitar 24,75 persen dari penduduk Kabupaten Karawang yang berjumlah sekitar 2.361.019 jiwa.

Jika Kota Cikampek berhasil menyandang status sebagai Daerah Otonom Baru (DOB), maka kota ini akan menjadi kota otonom paling luas di Provinsi Jawa Barat, mengungguli sembilan kota otonom lainnya yang sudah ada.

Saat ini, kota otonom paling luas di Jawa Barat adalah Bekasi dengan luas 206,61 km², disusul Depok dengan luas 200,29 km², dan Bandung dengan luas 167,67 km². Dengan luas hampir dua kali lipat Kota Bandung, Kota Cikampek akan menjadi kota otonom dengan wilayah terluas di provinsi ini.

Dari segi jumlah penduduk, Kota Cikampek akan menempati peringkat ketujuh sebagai kota otonom dengan populasi terbanyak di Jawa Barat, melebihi jumlah penduduk Kota Sukabumi, Cirebon, dan Banjar.

Baca Juga: Mau Jaga Privasi? SimakCara Mudah Sembunyikan Aplikasi dan File di HP Vivo

Dari tujuh kecamatan yang menjadi cakupan wilayah Kota Cikampek, kecamatan yang paling banyak penduduknya adalah Kotabaru dengan 131.136 jiwa pada tahun 2020.
Kecamatan yang paling luas adalah Cilamaya Wetan dengan luas 69,36 km², sedangkan Kotabaru juga menjadi kecamatan dengan kepadatan penduduk tertinggi, yaitu 4.307 jiwa per km².

Adapun batas wilayah bakal calon DOB Kota Cikampek meliputi:

- Sebelah utara: Laut Jawa
- Sebelah timur: Kabupaten Subang
- Sebelah selatan: Kabupaten Purwakarta
- Sebelah barat: Kabupaten Karawang (daerah induk)

Pembentukan Kota Cikampek sebagai DOB bisa terwujud dalam lima atau sepuluh tahun ke depan, atau bahkan lebih cepat jika ada upaya percepatan proses pengajuan dan persetujuan dari pemerintah pusat.

Kota Cikampek telah memenuhi berbagai persyaratan dasar kewilayahan, seperti luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah minimal empat kecamatan, dan batas usia minimal daerah induk yang sudah lebih dari tujuh tahun, serta kecamatan yang menjadi cakupan wilayah minimal lima tahun.

Baca Juga: Provinsi Lampung Miliki 3 DOB, Kabupaten Natar Agung Telah Disetujui Presiden Jokowi

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah