PR GARUT - Sukabumi Utara adalah calon daerah otonom baru (CDOB) yang namanya sudah disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan juga DPRD Jawa Barat.
CDOB Sukabumi Utara terdiri dari 21 kecamatan asal daerah induk Kabupaten Sukabumi, dengan Kecamatan Cibadak didapuk sebagai calon ibukotanya.
Sebagai daerah induk yang akan dimekarkan, Kabupaten Sukabumi merupakan daerah terluas nomor satu di Jawa Barat bahkan terluas di Pulau Jawa.
Luas wilayah Kabupaten Sukabumi tercatat mencapai 4.164, 15 kilometer persegi yang terbagi ke dalam 47 kecamatan, 5 kelurahan dan 381 desa, dengan ibukota berada di Kecamatan Pelabuhan Ratu.
Baca Juga: Pemekaran Wilayah Kabupaten Cirebon: Daftar 16 Kecamatan Disetujui DPRD Bentuk DOB Cirebon Timur
Pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi untuk membentuk DOB Sukabumi Utara, saat ini sudah berada dalam tahap kajian oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan delapan CDOB lainnya.
Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, bahwa sudah ada sembilan CDOB di Jawa Barat yang sudah diterima oleh Kemendagri.
Diantaranya adalah CDOB Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Garut Utara, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Bogor Barat, dan Kabupaten Subang Utara.
Berbeda dengan CDOB Cianjur Selatan dan Garut Selatan yang rata-rata memiliki kepadatan penduduk yang rendah.