Sosialisasi Pilkada 2024 Bersama Partai Politik, KPU Garut Sampaikan Hal Penting untuk DPRD Terpilih

- 29 Juni 2024, 08:48 WIB
Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 dengan partai politik se-Kabupaten Garut, yang dilaksanakan di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (28/6/2024).
Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 dengan partai politik se-Kabupaten Garut, yang dilaksanakan di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (28/6/2024). /

PR GARUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menyelenggarakan acara Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Acara ini diadakan bersama partai politik se-Kabupaten Garut di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Jum'at (28/6/2024).

Dalam kesempatan ini, juga dilaksanakan penyerahan salinan Surat Keputusan (SK) Ketetapan KPU Kabupaten Garut tentang Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut Periode 2024-2029.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan tahapan-tahapan krusial dalam pelaksanaan Pilkada, khususnya terkait verifikasi calon bupati dan wakil bupati. Dengan demikian, kesiapan pelaksanaan Pilkada ini bukan hanya kesiapan pihaknya sebagai penyelenggara pemilu, namun juga mengajak semua pihak, baik partai politik maupun perseorangan, untuk memiliki kesiapan yang sama agar proses pelaksanaan tahapan berjalan lancar.

Baca Juga: Urutan 6 Kabupaten Tersempit di Jawa Barat: No 3, 5 dan 6 Merupakan DOB Termuda Hasil Pemekaran Wilayah

"Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan dimulai dari tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Kami mengajak partai politik atau gabungan partai politik yang siap mencalonkan diri agar mulai mempersiapkan diri untuk menghindari kendala administratif saat pendaftaran," ujar Dian.

Selain itu, Dian juga mengingatkan calon anggota terpilih DPRD Kabupaten Garut untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan 21 hari sebelum dilantik. Pelantikan calon anggota terpilih DPRD Kabupaten Garut dijadwalkan pada tanggal 13 Agustus 2024.

"Sedangkan bagi calon anggota DPRD terpilih yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), mereka harus mundur dari keanggotaan sebagai anggota DPRD," jelas Dian.

Baca Juga: Auto Cair Rp3,5 Juta! Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70, Ikuti Tahapan Berikut Ini

"Itu jelas ya di PKPU kaitan dengan persyaratan pencalonan tadi, bahwa untuk anggota DPR ketika maju menjadi calon bupati, dia harus mundur dari keanggotaan sebagai anggota DPRD. Kalau di Garut kan pelantikannya tanggal 13 (Agustus), pendaftaran tanggal 27 (Agustus), berarti di tanggal 27 dia sudah menjadi anggota dewan kan, sehingga anggota dewan itu wajib mundur," tegasnya.

Dian berharap melalui kegiatan ini, semua komponen, khususnya KPU, Bawaslu, dan partai politik, siap untuk melaksanakan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 dengan baik. Dengan kesiapan administrasi yang memadai, diharapkan tidak ada kendala administratif dalam pelaksanaan tahapan Pilkada.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah