Perubahan Model Kartu Keluarga 'KK' Terbaru Telah Dilengkapi dengan QR Code, Begini Cara Pembuatannya

- 29 Juni 2024, 19:30 WIB
Mudah! Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online 2024
Mudah! Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online 2024 /Antara/Oky Lukmansyah

PR GARUT - Sejak tahun 2019, sejumlah dokumen kependudukan termasuk Kartu Keluarga (KK) telah mengalami perubahan model. Salah satu perubahan signifikan pada model KK terbaru adalah penambahan QR code.

Meskipun demikian, model KK yang lama masih tetap berlaku dan dapat digunakan. Artikel ini akan membahas ciri-ciri model KK terbaru, perbedaannya dengan model lama, serta cara mendapatkannya.

Mengutip dari Indonesia Baik, model KK terbaru memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari model lama:

1. Dilengkapi dengan Quick Response Code (QR code): KK terbaru memiliki QR code yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).

Baca Juga: Kumpulan Akun FF Sultan Gratis dari Nena Gamer 29 Juni 2024! Full Item Premium Ada Senjata SG2 Terbaru

2. Dokumen Digital: Dokumen KK terbaru bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email.

Cara Mendapatkan Model KK Terbaru

Meskipun sudah ada model terbaru, KK model lama masih berlaku. Namun, penduduk memiliki opsi untuk memperbarui dokumen kependudukan, seperti KK, jika ada perubahan elemen data, atau jika dokumen tersebut hilang atau rusak. Berikut adalah cara mendapatkan KK model terbaru:

1. Kunjungi Kantor Dukcapil Setempat: Penduduk dapat mengurus KK model terbaru di kantor Dukcapil setempat. Proses ini dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.

2. Proses Pengurusan: Proses pembuatan dokumen KK model baru dilakukan seperti proses mengurus dokumen kependudukan lainnya. Penduduk nantinya juga akan menerima salinan dokumen dalam bentuk digital resmi dari Kemendagri, yang bisa dicetak sendiri di rumah.

3. Layanan Online: Selain itu, cara meminta layanan pembuatan KK dengan model baru beserta dokumen digitalnya dapat dilakukan secara online. Penduduk akan menerima dokumen tersebut melalui email aktif yang dicantumkan saat proses pemohonan.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah