PR GARUT - Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, tidak ada rencana untuk melakukan pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Kabupaten Pandeglang, Lebak, dan Tangerang. Keputusan ini dipandang sebagai kewenangan pemerintah pusat, sehingga Pemprov Banten tidak mencampuri hal tersebut.
Penegasan ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, yang mengungkapkan bahwa kerangka kerja RPJPD tersebut tetap akan berkembang seiring waktu, dan masih terbuka kemungkinan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut jika diperlukan.
Meskipun demikian, Al Muktabar tidak dapat memprediksi apakah pemekaran wilayah akan menjadi kebutuhan mendesak dalam waktu dekat.
"Jika ada arahan dari pemerintah pusat terkait pemekaran wilayah, Pemerintah Daerah (Pemda) Banten akan siap melaksanakannya," ujar Al Muktabar.
Baca Juga: Dua Sepeda Motor Adu Banteng di Wanaraja Garut, Dua Pengendara Alami Luka Berat
Menurutnya, penting untuk menjaga objektivitas terhadap kebijakan nasional dalam merumuskan kerangka kerja RPJPD.
Hal ini juga merupakan bagian dari persiapan untuk masa pemerintahan berikutnya, yang diharapkan dapat mengakomodasi dinamika pembangunan dan aspirasi masyarakat.
Sebelumnya, wacana pemekaran wilayah kembali mencuat, terutama terkait dengan gagasan dari beberapa bakal calon Gubernur Banten periode 2024-2029, seperti Arief R Wismansyah, Ahmad Dimyati Natakusuma, dan Airin Rahmi Diany.
Tiga daerah yang disebutkan dalam wacana tersebut adalah Kabupaten Cilangkahan, Caringin, dan wilayah Tangerang Raya.