Berapa Besaran Gaji Pensiunan ASN-PNS dan TNI-Polri? Cek di Sini Rinciannya

- 23 Januari 2024, 10:30 WIB
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN/ PNS, TNI dan Polri sebesar 8%.
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN/ PNS, TNI dan Polri sebesar 8%. /

PR GARUT - Seperti sudah diketahui khalayak, beberapa waktu lalu pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN/ PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen. Disamping itu, pemerintah juga menyatakan menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

Untuk merealisasikan kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun pada 2024. Anggaran tersebut disiapkan menyusul rencana pemerintah menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil TNI dan Polri.

Dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut anggaran yang disiapkan untuk kebijakan tersebut yakni sebesar Rp9,4 untuk ASN pemerintah pusat, Rp 25,8 triliun untuk ASN pemerintah daerah, dan pensiunan sebesar Rp 9,4 triliun.

Pemerintah berharap, dengan menaikkan gaji dan dan pensiunan ini bisa melaksanakan transformasi birokrasi secara efektif.

Baca Juga: Tak Semua Dapat! Begini Tahapan Proses Mendapatkan PKH, BPNT, CBP 2024: Khusus Masyarakat Miskin Saja?

Setelah kenaikan 8 persen, maka gaji PNS meningkat sesuai dengan golongan, sebagai berikut:

* Golongan I: Rp1.685.664 - Rp2.901.420
* Golongan II: Rp2.183.976 - Rp4.125.600
* Golongan III: Rp2.785.752 - Rp5.180.760
* Golongan IV: Rp3.287.844 - Rp6.373.296

Jaminan Pensiun dan JHT Dirombak

Sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT) para pegawai negeri sipil (PNS) bakal segera dirombak. Hal ini terungkap dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 yang telah diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke DPR pada pertengahan tahun 2023.

"Kebijakan belanja pegawai tahun 2024 akan diarahkan antara lain untuk reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS," dilansir dari dokumen KEM PPKF.

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x