Usai Bertemu Ditjen GTK Fagar Optimis Guru Honorer Kode P, Diangkat ASN PPPK, Sebelum 31 Desember 2024

- 17 Januari 2024, 11:30 WIB
Pengurus Fagar diapit dua anggota DPRD Usai Bertemu Ditjen GTK Fagar Optimis Guru Honorer Kode P, Diangkat ASN PPPK, Sebelum 31 Desember 2024 Garut.
Pengurus Fagar diapit dua anggota DPRD Usai Bertemu Ditjen GTK Fagar Optimis Guru Honorer Kode P, Diangkat ASN PPPK, Sebelum 31 Desember 2024 Garut. /PR Garut/ Togar/

PR GARUT - Keresahan para guru honorer kode P, sedikit terobati usai menerima penjelasan staf direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) di gedung Kemendikbud Jakarta beberapa waktu lalu.

Sebelumnya para guru honorer dengan kode P, merupakan peserta seleksi PPPK 2023, telah memenuhi nilai ambang batas atau passing Grade, namun dinyatakan tidak lulus ASN, karena kalah perengkingan dan tidak mendapat formasi.

Mengutif pernyataan Wakil Ketua Umum (waketum) Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar), Ma'mol Arif, di Kabupaten Garut dinilai masih banyak guru honorer yang memiliki kode P, usai dinyatakan gagal lulus seleksi.

Perjuangan Fagar yang dilakukan Waketum Ma'mol Arif itu, tentu saja tidak sia-sia usai dirinya diterima staf Ditjen GTK di Jakarta, terkait nasib guru honorer Kode P pada seleksi PPPK 2024 mendatang.

Baca Juga: Bansos Pendidikan Program PIP Kemdikbud 2024 Sudah Cair, Nominal Bantuan Hingga Rp1 Juta Per Tahun

Menurut Ma'mol Arif, dirinya tetap optimis semua anggotanya, atau guru P yang belum berhasil lulus seleksi ASN PPPK 2023, akan dituntaskan melalui rekrutmen 2024.

Ma'mol Optimis, lantaran kuota yang diberikan Kemendikbudristek secara nasional cukup besar yakni sekitar 400 ribuan lebih, sedangkan yang belum berhasil lulus ada diangka 200 ribuan, dan sisa guru P1 sejak 2021 sebanyak 12 ribuan.

Oleh sebab itu, Fagar kata Ma'mol meminta anggotanya untuk tetap semangat, dan terus berikhtiar, agar yang dicita-citakan menjadi ASN setelah berpuluh tahun jadi honorer segera terwujud.

Ma'mol menjelaskan, sebelum 31 Desember 2024, semua honorer harus berubah status menjadi PPPK, dan itu diamanatkan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x