Tak Semua Dapat! Begini Tahapan Proses Mendapatkan PKH, BPNT, CBP 2024: Khusus Masyarakat Miskin Saja?

- 23 Januari 2024, 09:30 WIB
Bansos PKH,BPNT dan CBP, Siapakah KPM yang berhak mendapatkan bantuan?
Bansos PKH,BPNT dan CBP, Siapakah KPM yang berhak mendapatkan bantuan? /

PR GARUT - Bantuan Pemerintah berupa Program Keluarga HArapan (PKH) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

Tentu dalam pembagian bantuan PKH, BPNT dan CBP tidak semua masyarakat mendapatkannya pasalnya bantuan ini hanya untuk kalangan tertentu.

Yang dimaksud kalangan tertentu adalah mereka yang merupakan Keluarga sangat Miskin (KSM) dengan ekonomi yang rendah sehingga untuk kalangan menengah keatas dengan perekonomian stabil maka tidak akan mendapatkan bantuan ini.

Akan tetapi dalam proses penyaluran di lapangan ada saja masyarakat yang masuk dalam kategori KSM namun tak mendapatkan bantuan PKH, BPNT dan CBP.

Baca Juga: Inul Daratista dan Hotman Paris Gandeng Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Untuk Bicara soal Pa

Dengan ada permasalahan tersebut tentu bisa disampaikan kepada pendamping PKH dan Pemerintahan setempat seperti RT/RW dan Desa/Kelurahan

Perlu menjadi catatan bagi KSM yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI maka statusnya bukan sebagai penerima manfaat.

Sehingga dengan begitu perlu pengajuan khusus untuk KSM yang tidak memiliki KKS dan tidak terdaftar di DTKS, dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Dokumen yang harus disiapkan saat membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x