Dorong Pemerintah Tuntaskan Honorer Jadi ASN, Fagar Singgung PMK 212 Bikin Guru Kode P Full Senyum

- 19 Januari 2024, 18:30 WIB
Waketum Fagar Ma'mol Arif (ketiga dari kiri) bersama Staf Ditjen GTK Kemendikbudristek, Honorer Optimis diangkat ASN PPPK tuntas 2024
Waketum Fagar Ma'mol Arif (ketiga dari kiri) bersama Staf Ditjen GTK Kemendikbudristek, Honorer Optimis diangkat ASN PPPK tuntas 2024 /PR Garut/ Togar/

PR GARUT - Persoalan anggaran kerap menjadi batu sandungan bagi pemerintah saat akan mengeluarkan kebijakan terhadap jumlah kuota formasi pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sulitnya menuntaskan perihal tenaga honorer tersebut, satu di antaranya terkait beban anggaran daerah yang membengkak akibat belanja pegawai dalam APBD yang terlalu tinggi hingga melewati batas minimum.

Hal ini tentu saja berdampak pada penuntasan pengangkatan honorer menjadi ASN secara maksimal.

Kendati demikian Wakil Ketua Umum (Waketum) Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar), Ma'mol Arif menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212 tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Hore! Seleksi CPNS 2024 Berlangsung Tiga Periode, Catat Jadwalnya

"PMK 212 masih berlaku, bisa jadi regulasi terkait anggaran gaji PPPK dari pusat dapat dijadikan tolok ukur pengajuan jumlah formasi," ujar Ma'mol Arif.

Dia pun memberikan sebuah ilustrasi jika khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut sesuai dengan lampiran PMK 212 analisa jabatan (Anjab) ABK nya mencapai angka 10 ribuan formasi untuk tahun 2023, sedangkan kuota yang telah digunakan saat ini termasuk kelulusan terakhir ada dikisaran 4-5 ribuan.

Menurutnya, Pemkab seharusnya tidak beralasan terkendala anggaran yang ditak cukup, sebab Dana Alokasi Umum (DAU) yang di intervensi peruntukanya oleh pusat melalui PMK 212 tidak terserap seluruhnya.

"Anggaran untuk gaji PPPK tahun 2023, tidak seluruhnya direalisasikan pusat. Formasi yang diajukan daerah tidak sesuai dengan anjab ABK yang ada di PMK 212," katanya.

Halaman:

Editor: Muhammad Dzikrillah Tauzirie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x