Pemekaran Kabupaten Bekasi: 7 Kecamatan Disetujui DPR RI untuk Pisah Membentuk Daerah Otonom Baru (DOB)

- 28 Juni 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi peta pemekaran Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.// YouTube Kikel Pryo
Ilustrasi peta pemekaran Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.// YouTube Kikel Pryo /

PR GARUT - Pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak tujuh kecamatan disetujui DPR RI untuk berpisah dan membentuk sebuah daerah otonom baru (DOB).

DOB yang terbentuk dari pemekaran Kabupaten Bekasi ini menjadi salah satu daerah termuda di Jawa Barat.

Untuk diketahui Provinsi Jawa Barat adalah satu dari provinsi yang pertama terbentuk sejak Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.

Usai dua hari merdeka, pada tanggal 19 Agustus 1946, Indonesia menetapkan wilayahnya pada Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Baca Juga: Cukup 1,5 Jam-an Perjalanan Garut Ke Ciamis, Jika Tol getaci Berhasil Dirampungkan, Benarkah?

Ada delapan provinsi yang ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Indonesia saat itu, yaitu Provinsi Sulawesi, Provinsi Kalimantan, dan Provinsi Sumatera.

Serta Provinsi Maluku, Provinsi Sunda Kecil, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Jawa Timur.

Kemudian pada tahun 1950, melalui Undang-undang No 14 Tahun 1950, ada 19 kabupaten dan empat kota yang ditetapkan sebagai wilayah administratif Provinsi Jawa Barat.

Yang mana pada saat itu daerah-daerah di Provinsi Banten juga masih menjadi bagian dari wilayah Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Hanin Annisa Nuradni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah