Pemekaran Kabupaten Bekasi: 7 Kecamatan Disetujui DPR RI untuk Pisah Membentuk Daerah Otonom Baru (DOB)

- 28 Juni 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi peta pemekaran Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.// YouTube Kikel Pryo
Ilustrasi peta pemekaran Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.// YouTube Kikel Pryo /

Berdasarkan UU di atas, Kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah induk, yang kemudian pada tahun 1996 dilakukan pemekaran wilayah.

Baca Juga: HP Gaming Infinix Hot 11s NFC Kolaborasi dengan Mobile Legends, Harga Cuman Rp 2 Jutaan

Pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi ini memisahkan sebanyak tujuh kecamatan untuk membentuk DOB berbentuk Kotamadya Bekasi.

Melalui UU No 9 Tahun 1996, sebanyak empat kecamatan dari wilayah Kota Administratif Bekasi dan tiga kecamatan dari wilayah Kabupaten Bekasi resmi berpisah dengan daerah induk untuk membentuk DOB Kota Bekasi.

Kota Bekasi resmi menjadi sebuah DOB di Jawa Barat dengan disetujui oleh DPR RI dan disahkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 16 Desember 1996.

Selanjutnya diundangkan oleh Menteri Negara Sekretaris Negara RI, Moerdiono pada tanggal yang sama.

Baca Juga: Polres Karawang dan Polres Purwakarta Berganti Pucuk Pimpinan, Telegram Kapolri Sudah Diterbitkan

Berdasarkan tersebut, saat pertama terbentuk Kota Bekasi terdiri dari total tujuh kecamatan yaitu Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi Timur, Bekasi Selatan dan Bekasi Barat yang berasal dari Kota Administratif Bekasi.

Serta Kecamatan Pondok Gede, Jati Asih, dan Bantar Gebang dari wilayah Kabupaten Bekasi.

Usai resmi terbentuk pada tahun 1996 lalu, Kota Bekasi pun melakukan sederet pemekaran pada wilayah kecamatannya.

Halaman:

Editor: Hanin Annisa Nuradni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah