Bansos BPNT Juni 2024 Kapan Cair? Langsung Cek Sudah Cair atau Belum dengan Akses Cekbansos.kemensos.go.id

- 8 Juni 2024, 19:15 WIB
Alhamdulillah, Bansos BPNT Tahap 4 Rp400.000 Cair Dobel Juni 2024! Bawa KKS dan Catat Tanggal Pencairannya!
Alhamdulillah, Bansos BPNT Tahap 4 Rp400.000 Cair Dobel Juni 2024! Bawa KKS dan Catat Tanggal Pencairannya! /Lukman Cellular

PR GARUT- Tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang dirancang untuk membantu ketahanan pangan bagi keluarga miskin atau rentan di Indonesia.

Program ini terbagi menjadi empat tahap, dan tahap keempat dijadwalkan berlangsung selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli.

Jika Anda ingin mengetahui apakah Anda atau keluarga Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat BPNT pada tahap keempat ini, caranya sangat mudah.

Baca Juga: Ada 6 Bansos Dicairkan Awal Juni 2024, PKH dan BPNT Paling Dnantikan KPM

Anda bisa mengeceknya melalui portal resmi Kementerian Sosial (Kemensos) RI di cekbansos.kemensos.go.id.

Langkah Mudah Mengecek Status Penerima BPNT

1. Akses Situs Resmi: Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui telepon genggam atau perangkat lainnya.

2. Masukkan NIK: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.

3. Lihat Hasilnya: Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK yang Anda masukkan terdaftar sebagai penerima BPNT atau bantuan sosial lainnya.

Cara Memenuhi Syarat sebagai Penerima BPNT

Untuk menjadi penerima BPNT, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Pastikan Anda terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pencairan Dana KJP Plus Juni 2024 Mulai Ada Hilal, Bakal Cair Dobel, Simak Jadwalnya

2. Proses Pendaftaran di DTKS
- Kunjungi kantor dinas sosial setempat atau hubungi pihak terkait di desa/kelurahan Anda untuk mendaftarkan diri ke DTKS.
- Bawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

3. Lapor jika Menghadapi Kendala
- Jika Anda belum menerima bantuan atau menghadapi kendala dalam pencairan, segera lapor ke kepala desa atau dinas sosial setempat. Mereka akan membantu menyelesaikan masalah yang Anda hadapi.

Langkah Verifikasi Penerima BPNT 2024

Untuk memverifikasi kelayakan Anda sebagai penerima BPNT 2024, ikuti langkah-langkah ini:

1. Buka Situs Resmi: Akses cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan Data KTP: Isi informasi sesuai dengan KTP Anda. Pastikan data yang dimasukkan benar dan lengkap.

3. Ikuti Petunjuk: Ikuti petunjuk dan langkah-langkah yang diberikan di situs untuk mengetahui status kelayakan Anda sebagai penerima BPNT.

Baca Juga: Penerima Resah, KJP Plus dan KJMU Akan Cair Dua Kali di Bulan Juni 2024?

Syarat Penerima BPNT 2024

Untuk menerima BPNT pada 2024, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

- Warga Negara Indonesia: Calon penerima harus memiliki KTP yang sah dan masih berlaku.

- Terdaftar di DTKS: Nama calon penerima harus tercantum dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos.

- Kategori Miskin: Berdasarkan penilaian pemerintah desa atau kelurahan, keluarga tersebut harus termasuk dalam kategori miskin. Penilaian didasarkan pada kondisi rumah, pendapatan, serta akses terhadap layanan dasar.

- Bukan PNS, TNI, Polri, atau Karyawan BUMN/BUMD: Penerima tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD karena mereka dianggap memiliki penghasilan tetap beserta tunjangan.

Baca Juga: Update Bansos PKH dan BPNT: Saldo Rp400 Ribu Masuk Kartu KKS Hari ini 6 Juni 2024, Bagaiman Penyaluran Via Pos

Program BPNT 2024 tidak hanya bertujuan untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi warga yang membutuhkan, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda bisa dengan mudah mengetahui apakah Anda memenuhi syarat untuk menerima bantuan BPNT 2024. Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi atau akun media sosial Kementerian Sosial agar tidak ketinggalan update penting mengenai program ini.***

Editor: Muhammad Anasul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah