PR GARUT - Di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat Indonesia, pemerintah terus mengupayakan berbagai program bantuan sosial untuk meringankan beban warga. Salah satu program yang konsisten dilaksanakan adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang kini memasuki tahap keempat di bulan Juni 2024.
BPNT merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan menjamin ketahanan pangan bagi keluarga miskin atau rentan. Untuk tahun 2024, pemerintah membagi pencairan BPNT menjadi empat tahap strategis.
Tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Februari, dilanjutkan tahap kedua di bulan Maret. Tahap ketiga mencakup bulan April dan Mei, sedangkan kini memasuki tahap keempat yang akan berlangsung sepanjang Juni hingga Juli.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BPNT 2024?
Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) telah menetapkan kriteria untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berikut adalah syarat-syarat lengkap untuk menjadi penerima BPNT:
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Anda harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sah. Ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran ke masyarakat Indonesia.
2. Tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Nama Anda harus tercantum dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos. Database ini menjadi acuan utama dalam penentuan penerima bantuan sosial.
3. Kategori Miskin atau Rentan: Berdasarkan penilaian pemerintah desa atau kelurahan, keluarga Anda termasuk dalam kategori miskin. Penilaian ini melibatkan berbagai indikator seperti kondisi rumah, pendapatan, dan akses ke layanan dasar.
Baca Juga: 10 Curug Indah di Kabupaten Garut: Nomor 1-9 Ada di Kawasan CDPOB Garut Selatan! Cek Alamat dan HTM