- Terdaftar di DTKS: Nama calon penerima harus tercantum dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos.
- Kategori Miskin: Berdasarkan penilaian pemerintah desa atau kelurahan, keluarga tersebut harus termasuk dalam kategori miskin. Penilaian didasarkan pada kondisi rumah, pendapatan, serta akses terhadap layanan dasar.
- Bukan PNS, TNI, Polri, atau Karyawan BUMN/BUMD: Penerima tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD karena mereka dianggap memiliki penghasilan tetap beserta tunjangan.
Program BPNT 2024 tidak hanya bertujuan untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi warga yang membutuhkan, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda bisa dengan mudah mengetahui apakah Anda memenuhi syarat untuk menerima bantuan BPNT 2024. Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi atau akun media sosial Kementerian Sosial agar tidak ketinggalan update penting mengenai program ini.***