Tenang Saja! Bansos untuk Ibu Hamil dan Balita Tercatat Ada 10 Juta KPM yang Bakal Menerima

- 25 Februari 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi bansos PKH.
Ilustrasi bansos PKH. /

PR GARUT -  Untuk para ibu hamil dan balita yang terkategori kurang mampu, tak perlu risau, karena pemerintah bakal menyalurkan bansos (bantuan sosial) bagi mereka yang berhak.

Bansos untuk para ibu hamil dan balitanya merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini sendiri diklaim dapat mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Melansir dari laman resmi Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) pada tahun 2024, pemerintah kembali menyalurkan PKH kepada 10 juta KPM se Indonesia.

Proses pencarian PKH tahun 2024 akan dilakukan dalam empat tahap, di antaranya Tahap 1 pada Januari-Maret, Tahap 2 pada April-Juni, Tahap 3 pada Juli-September, dan Tahap 4 pada Oktober-Desember.

Baca Juga: KPM Harus Tau! Berikut Syarat Pencairan Bansos Beras 10 Kg Di PT Pos Indonesia

Untuk besaran bantuan PKH yang diterima oleh KPM ditentukan berdasarkan kategori, di antaranya:

  1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap, total Rp3 juta setahun
  2. Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap, total Rp3 juta per tahun
  3. Anak usia sekolah SD/MI: Rp225.000 per tahap, total Rp900.000 setahun
  4. Anak usia sekolah SMP/MTs: Rp375.000 per tahap, total Rp1.500.000 setahun
  5. Anak usia sekolah SMA/MA/SMK: Rp500.000 per tahap, total Rp2.000.000setahun
  6. Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap, total Rp2.400.000 setahun
  7. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap, total Rp2.400.000 setahun

Syarat KPM PKH

Untuk penerima PKH, KPM harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan sebagai berikut:

  1. Memiliki Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  2. Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Kementerian Sosial RI
  3.  Bukan merupakan anggota TNI, Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
  4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi, gaji, atau Kartu Pra Kerja sebelumnya
  5.  Memiliki anggota keluarga yang memenuhi syarat penerima bansos PKH

Baca Juga: Cek di Sini! 5 Tempat Sarapan Pagi Enak dan Murah Meriah di Bogor yang Wajib Dicoba

Cara Daftar KPM Bansos

Perlu diketahui, KPM yang hendak mendaftar sebagai penerima PKH terlebih dahulu dapat melakukan registrasi melalui online maupun offline, berikut ini cara daftar PKH.

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah