Daftar Secara Online: Pertama-tama unduh aplikasi “Cek Bansos” lalu lakukan registrasi untuk membuat akun baru
Isi informasi pribadi Anda dengan benar, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif
Pastikan data yang Anda berikan valid dan akurat. Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi “Daftar Usulan”
Pilih “Tambah Usulan” untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi rincian informasi pribadi yang meliputi data anggota keluarga
Pilih Jenis Bantuan PKH, Pada tahap ini, Anda harus memilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga: Diklaim Miliki Ketangguhan, Ini Deretan Motor Matic Suzuki Lengkap dengan Spek dan Harganya
Daftar Secara Offline bisa datang langsung ke kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen persyaratan seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW
Serahkan dokumen yang sudah lengkap kepada petugas yang bertugas dan minta formulir pendaftaran PKH
Isi formulir dengan lengkap dan benar, kemudian kembalikan ke petugas. Tunggu hingga proses verifikasi dan validasi selesai
Cara mengecek status penerima PKH melalui laman resmi Kementerian Sosial. Caranya sebagai berikut:
Editor: Muhammad Faiz Sultan