KPM Harus Tau! Berikut Syarat Pencairan Bansos Beras 10 Kg Di PT Pos Indonesia

- 25 Februari 2024, 08:00 WIB
ilustrasi penerima pencairan bansos beras 10 kg di PT Pos Indonesia
ilustrasi penerima pencairan bansos beras 10 kg di PT Pos Indonesia /

PR GARUT - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan kembali diberikan rezeki yaitu bantuan sosial atau bansos beras 10 kg yang sudah dicairkan dan dirasakan oleh masyarakat kurang mampu.

Kabar gembira ini tentu menjadi sebuah petuah rezeki yang datang pada awal tahun 2024 dengan diberikan sejumlah bansos-bansos lainnya.

Masyarakat yang sudah terdaftar KPM harus sudah mengetahui bahwa saat ini atau lebih tepatnya bulan Februari 2024 ini akan disalurkan kembali bansos beras 10 kg.

Pencairan atau pengambilan bansos beras 10 kg ini dilakukan melalui layanan PT Pos Indonesia di seluruh wilayah yang sudah terencana masuk kedalam penerima bansos.

Baca Juga: Cek di Sini! 5 Tempat Sarapan Pagi Enak dan Murah Meriah di Bogor yang Wajib Dicoba

Nah bagi anda para KPM yang ingin melakukan pencairan bansos beras 10 kg ini jangan sampai salah membawa persyaratannya.

Berikut syarat yang harus dibawa ketika melakukan pengambilan atau pencairan beras 10 kg di PT Pos Indonesia.

- Membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah