- Lengkapi data diri dan balita Anda.
- Tunggu proses verifikasi selesai.
2. Melalui Kantor Kepala Desa, Ajukan diri Anda melalui Kantor Kepala Desa setempat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
Setelah Anda mendaftar, proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak terkait. Pastikan data yang Anda berikan valid dan lengkap untuk mempercepat proses ini.
Baca Juga: Buntut Krisis Kependudukan, Tenaga Kerja Indonesia di Jepang Melonjak Naik Hingga 56 Persen
Jika Anda lolos verifikasi dan masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Anda akan mendapatkan undangan untuk pencairan dana melalui Kantor Pos setempat. Proses pencairan dilakukan pada bulan berikutnya setelah verifikasi.
Setelah menerima undangan pencairan, Anda secara resmi menjadi Penerima Manfaat (KPM) PKH. Dana bantuan sebesar Rp750.000 akan diberikan kepada Anda per tahap.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan sosial bagi balita Anda.
Jangan ragu untuk melakukan pendaftaran jika Anda merasa memenuhi syarat dan membutuhkan bantuan ini untuk membantu kesejahteraan keluarga Anda. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.***