Mudah Banget! Begini Cara Coblos Kertas Pemilu 2024 Pilpres, DPR, DPRD dan DPD Lengkap Persyaratan Pemilih

- 12 Februari 2024, 18:15 WIB
Tata cara coblos surat suara Pemilu 2024
Tata cara coblos surat suara Pemilu 2024 /Tangkap layar Zona Banten

2. Pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Persis seperti dalam pemilihan presiden, surat suara untuk pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota juga harus ditandatangani oleh ketua KPPS untuk dianggap sah.

Pemilih dapat menempatkan tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam kolom yang disediakan.

3. Pemilihan Anggota DPD

Surat suara untuk pemilihan anggota DPD juga harus ditandatangani oleh ketua KPPS. Pemilih hanya perlu mencoblos pada kolom calon perseorangan yang tersedia.

Baca Juga: Petualangan Seru! Wahoo Waterword, Destinasi Liburan yang Mengasyikkan di Kota Baru Parahyangan Bandung

Dengan memahami persyaratan dan tata cara pemungutan suara yang telah ditetapkan, diharapkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Muhammad Anasul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah