2. Pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Persis seperti dalam pemilihan presiden, surat suara untuk pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota juga harus ditandatangani oleh ketua KPPS untuk dianggap sah.
Pemilih dapat menempatkan tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam kolom yang disediakan.
3. Pemilihan Anggota DPD
Surat suara untuk pemilihan anggota DPD juga harus ditandatangani oleh ketua KPPS. Pemilih hanya perlu mencoblos pada kolom calon perseorangan yang tersedia.
Dengan memahami persyaratan dan tata cara pemungutan suara yang telah ditetapkan, diharapkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***