PR GARUT - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah menetapkan tanggal pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024, menyisakan dua hari menuju acara pemilihan.
Dalam Pemilu kali ini, masyarakat dengan hak pilih akan menerima lima jenis surat suara, termasuk untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Bagi anda yang ingin mengetahui terkait informasi pemilu khususnya persyaratan dan cara mencoblos kertas pemilu bisa simak artikel ini.
Baca Juga: Update Terbaru Pencairan Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT Tahun 2024, Daerah-Daerah yang Telah Cair
Syarat Pemilih Pemilu 2024
Persyaratan untuk menjadi pemilih dan berpartisipasi dalam proses pemungutan suara diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Persyaratan tersebut termasuk:
- Berusia genap 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, serta sudah kawin atau pernah kawin.
- Tidak sedang dalam status kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah NKRI yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
- Berdomisili di luar negeri yang dapat dibuktikan dengan e-KTP, paspor, atau surat perjalanan resmi.