Mudah Banget! Begini Cara Coblos Kertas Pemilu 2024 Pilpres, DPR, DPRD dan DPD Lengkap Persyaratan Pemilih

- 12 Februari 2024, 18:15 WIB
Tata cara coblos surat suara Pemilu 2024
Tata cara coblos surat suara Pemilu 2024 /Tangkap layar Zona Banten

PR GARUT - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah menetapkan tanggal pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024, menyisakan dua hari menuju acara pemilihan.

Dalam Pemilu kali ini, masyarakat dengan hak pilih akan menerima lima jenis surat suara, termasuk untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Bagi anda yang ingin mengetahui terkait informasi pemilu khususnya persyaratan dan cara mencoblos kertas pemilu bisa simak artikel ini.

Baca Juga: Update Terbaru Pencairan Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT Tahun 2024, Daerah-Daerah yang Telah Cair

Syarat Pemilih Pemilu 2024

Persyaratan untuk menjadi pemilih dan berpartisipasi dalam proses pemungutan suara diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Persyaratan tersebut termasuk:

- Berusia genap 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, serta sudah kawin atau pernah kawin.

- Tidak sedang dalam status kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

- Berdomisili di wilayah NKRI yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.

- Berdomisili di luar negeri yang dapat dibuktikan dengan e-KTP, paspor, atau surat perjalanan resmi.

- Jika tidak memiliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).

- Tidak menjadi anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Cek KPM Bansos Pemerintah di Aplikasi Cek Bansos

Setelah memenuhi persyaratan, calon pemilih dapat memeriksa apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.

Pada hari pencoblosan, calon pemilih diwajibkan membawa formulir pemberitahuan (model C-6) dan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) setempat.

 Tata Cara Pencoblosan

Waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 13.00 waktu setempat. Tata cara pemungutan suara yang sah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.

1. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Pemilih dapat menandai surat suara dengan mencoblos pada nomor urut, foto, nama pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik.

Suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dianggap sah jika surat suara tersebut ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: 10 Rekomendasi Cafe yang Cocok untuk Work From Cafe di Bandung

2. Pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Persis seperti dalam pemilihan presiden, surat suara untuk pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota juga harus ditandatangani oleh ketua KPPS untuk dianggap sah.

Pemilih dapat menempatkan tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam kolom yang disediakan.

3. Pemilihan Anggota DPD

Surat suara untuk pemilihan anggota DPD juga harus ditandatangani oleh ketua KPPS. Pemilih hanya perlu mencoblos pada kolom calon perseorangan yang tersedia.

Baca Juga: Petualangan Seru! Wahoo Waterword, Destinasi Liburan yang Mengasyikkan di Kota Baru Parahyangan Bandung

Dengan memahami persyaratan dan tata cara pemungutan suara yang telah ditetapkan, diharapkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Muhammad Anasul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah