Mudah Banget! Begini Cara Coblos Kertas Pemilu 2024 Pilpres, DPR, DPRD dan DPD Lengkap Persyaratan Pemilih

- 12 Februari 2024, 18:15 WIB
Tata cara coblos surat suara Pemilu 2024
Tata cara coblos surat suara Pemilu 2024 /Tangkap layar Zona Banten

- Jika tidak memiliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).

- Tidak menjadi anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Cek KPM Bansos Pemerintah di Aplikasi Cek Bansos

Setelah memenuhi persyaratan, calon pemilih dapat memeriksa apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.

Pada hari pencoblosan, calon pemilih diwajibkan membawa formulir pemberitahuan (model C-6) dan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) setempat.

 Tata Cara Pencoblosan

Waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 13.00 waktu setempat. Tata cara pemungutan suara yang sah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.

1. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Pemilih dapat menandai surat suara dengan mencoblos pada nomor urut, foto, nama pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik.

Suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dianggap sah jika surat suara tersebut ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: 10 Rekomendasi Cafe yang Cocok untuk Work From Cafe di Bandung

Halaman:

Editor: Muhammad Anasul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah