- Jika tidak memiliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
- Tidak menjadi anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Cek KPM Bansos Pemerintah di Aplikasi Cek Bansos
Setelah memenuhi persyaratan, calon pemilih dapat memeriksa apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.
Pada hari pencoblosan, calon pemilih diwajibkan membawa formulir pemberitahuan (model C-6) dan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) setempat.
Tata Cara Pencoblosan
Waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 13.00 waktu setempat. Tata cara pemungutan suara yang sah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.
1. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Pemilih dapat menandai surat suara dengan mencoblos pada nomor urut, foto, nama pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik.
Suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dianggap sah jika surat suara tersebut ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca Juga: 10 Rekomendasi Cafe yang Cocok untuk Work From Cafe di Bandung