Siapa Saja yang Dapat Bansos KIS PBI JK 2024? Ini Syarat dan Cara Cek KPM di cekbansos.kemensos.go.id dan WA

- 23 Januari 2024, 19:00 WIB
ilustrasi bansos KIS PBI JK 2024
ilustrasi bansos KIS PBI JK 2024 /

PR GARUT - Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap menjadi salah satu program bantuan pemerintah yang efektif di tahun 2024.

Dirancang secara khusus untuk mendukung Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), program ini dikelola oleh BPJS Kesehatan, dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai identitas resmi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Penerima PBI-JK, sebagai bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional, difokuskan untuk membantu masyarakat yang tergolong miskin dan kurang mampu sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS).

Baca Juga: Siap-siap Pemegang KIP Terima Dana Pendidikan, Segini Nominal Bantuan PIP Kemdikbud untuk SD, SMP, dan SMA

Tidak seperti peserta BPJS Kesehatan reguler, PBI-JK mendapatkan keistimewaan berupa iuran bulanan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Menurut informasi dari laman bpjskesehatan.go.id, iuran PBI-JK ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

Bantuan ini tidak diberikan secara langsung kepada penerima, melainkan disalurkan langsung kepada rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar.

Dengan demikian, penerima PBI-JK dapat mengakses layanan kesehatan di berbagai fasilitas tanpa harus khawatir tentang biaya.

Persyaratan Bansos PBI JK 2024

Adapun syarat untuk mendapatkan bansos PBI JK yakni:

- Terdaftar di DTKS. 

- Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

- Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Sudah menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik).

- Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga).

- Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial

Apabila sudah terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK, Anda dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis menggunakan BPJS, tanpa membayar iuran.

Program KIS PBI JK 2024 menjamin bahwa seluruh iuran ditanggung penuh oleh pemerintah, memberikan keuntungan kepada masyarakat untuk menggunakan fasilitas kesehatan tanpa membayar biaya tambahan.

Baca Juga: Kasus Video Dukung Gibran, Bawaslu Rekomendasikan Sanksi Bertingkat Hingga Pemecatan Kepada 14 Satpol PP Garut

Cara Mudah Cek Bantuan KIS PBI JK 2024

1. Cek PBI JK via Website

- Kunjungi situs web resmi Klik Disini

- Isi informasi wilayah penerima, termasuk provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

- Input nama penerima manfaat sesuai KTP.

- Isi kode captcha yang muncul di layar.

- Klik "Cari Data" untuk mendapatkan informasi status kepesertaan.

2. Cek PBI JK via WhatsApp

- Hubungi call center BPJS Kesehatan di nomor WhatsApp 0811-8750-400.

- Pilih opsi "informasi" dan lanjutkan ke "Cek Status Peserta".

- Masukkan Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan.

- Isi Tanggal Lahir dengan format YYYYMMDD.

- Informasi status kepesertaan akan dikirimkan melalui balasan pesan.

Baca Juga: Kasus Video Dukung Gibran, Bawaslu Rekomendasikan Sanksi Bertingkat Hingga Pemecatan Kepada 14 Satpol PP Garut

Program KIS PBI JK 2024 membuka akses bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.

Dengan kemudahan cek status melalui website resmi atau WhatsApp, para penerima bantuan dapat dengan cepat memantau status kepesertaan mereka.

Dengan demikian, optimalkan manfaat program bantuan KIS PBI JK 2024 ini untuk kebutuhan kesehatan Anda.***

Editor: Muhammad Anasul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah