Kasus Video Dukung Gibran, Bawaslu Rekomendasikan Sanksi Bertingkat Hingga Pemecatan Kepada 14 Satpol PP Garut

- 23 Januari 2024, 12:11 WIB
Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid memastikan 14 oknum Satpol PP melanggar netralitas dan direkomendasikan untuk diberikan sanksi bertingkat hingga pemecatan atas beredarnya video dukungan untuk Gibran.
Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid memastikan 14 oknum Satpol PP melanggar netralitas dan direkomendasikan untuk diberikan sanksi bertingkat hingga pemecatan atas beredarnya video dukungan untuk Gibran. /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

PR GARUT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut memberikan rekomendasi sanksi bertingkat hingga pemecatan terhadap 14 oknum pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut yang terlibat dalam pembuatan video dukungan terhadap salah satu peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut mengumumkan hasil temuan terkait pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebanyak 14 oknum pegawai Satpol PP Kabupaten Garut diduga melakukan pelanggaran yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu.

Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid mengatakan, keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat pleno Bawaslu Garut berdasarkan kajian mendalam terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Garut Melibatkan Saksi Ahli dari Kemenpan RB dalam Kasus Video Dukungan Satpol PP terhadap Gibran

"Pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor melibatkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) Nomor 01 Tahun 2023, yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan," kata Ahmad kepada Pikiran Rakyat Garut, Selasa 23 Januari 2024.

Peraturan tersebut, kata dia, khususnya pada huruf E angka 1, menyatakan bahwa seluruh PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh golongan atau peserta pemilu.

"Namun, 14 oknum Satpol PP di Kabupaten Garut melanggar aturan tersebut dengan membuat video berdurasi 19 detik yang menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu peserta Pemilu, yakni Calon Wakil Presiden," ujarnya.

Sebagai respons terhadap pelanggaran ini, Bawaslu Garut merekomendasikan tindak lanjut dan sanksi kepada ke-14 orang terlibat.

Sanksi ini didasarkan pada Surat Edaran MenPanRB Nomor 01/2023 huruf E angka 2 huruf e, yang mencakup sanksi secara bertingkat hingga pemutusan hubungan kerja antara instansi pemerintah dan PPNPN yang bersangkutan.

Acuan SKB Netralitas ASN

Bawaslu Garut juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2022, yang melibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB).

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah