- Terdaftar di DTKS.
- Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Sudah menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik).
- Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga).
- Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial
Apabila sudah terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK, Anda dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis menggunakan BPJS, tanpa membayar iuran.
Program KIS PBI JK 2024 menjamin bahwa seluruh iuran ditanggung penuh oleh pemerintah, memberikan keuntungan kepada masyarakat untuk menggunakan fasilitas kesehatan tanpa membayar biaya tambahan.
Cara Mudah Cek Bantuan KIS PBI JK 2024
1. Cek PBI JK via Website
- Kunjungi situs web resmi Klik Disini