PR GARUT - Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap menjadi salah satu program bantuan pemerintah yang efektif di tahun 2024.
Dirancang secara khusus untuk mendukung Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), program ini dikelola oleh BPJS Kesehatan, dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai identitas resmi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
Penerima PBI-JK, sebagai bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional, difokuskan untuk membantu masyarakat yang tergolong miskin dan kurang mampu sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS).
Tidak seperti peserta BPJS Kesehatan reguler, PBI-JK mendapatkan keistimewaan berupa iuran bulanan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Menurut informasi dari laman bpjskesehatan.go.id, iuran PBI-JK ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Bantuan ini tidak diberikan secara langsung kepada penerima, melainkan disalurkan langsung kepada rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar.
Dengan demikian, penerima PBI-JK dapat mengakses layanan kesehatan di berbagai fasilitas tanpa harus khawatir tentang biaya.
Persyaratan Bansos PBI JK 2024
Adapun syarat untuk mendapatkan bansos PBI JK yakni: