Berapa Besaran Gaji Pensiunan ASN-PNS dan TNI-Polri? Cek di Sini Rinciannya

- 23 Januari 2024, 10:30 WIB
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN/ PNS, TNI dan Polri sebesar 8%.
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN/ PNS, TNI dan Polri sebesar 8%. /

PR GARUT - Seperti sudah diketahui khalayak, beberapa waktu lalu pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN/ PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen. Disamping itu, pemerintah juga menyatakan menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

Untuk merealisasikan kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun pada 2024. Anggaran tersebut disiapkan menyusul rencana pemerintah menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil TNI dan Polri.

Dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut anggaran yang disiapkan untuk kebijakan tersebut yakni sebesar Rp9,4 untuk ASN pemerintah pusat, Rp 25,8 triliun untuk ASN pemerintah daerah, dan pensiunan sebesar Rp 9,4 triliun.

Pemerintah berharap, dengan menaikkan gaji dan dan pensiunan ini bisa melaksanakan transformasi birokrasi secara efektif.

Baca Juga: Tak Semua Dapat! Begini Tahapan Proses Mendapatkan PKH, BPNT, CBP 2024: Khusus Masyarakat Miskin Saja?

Setelah kenaikan 8 persen, maka gaji PNS meningkat sesuai dengan golongan, sebagai berikut:

* Golongan I: Rp1.685.664 - Rp2.901.420
* Golongan II: Rp2.183.976 - Rp4.125.600
* Golongan III: Rp2.785.752 - Rp5.180.760
* Golongan IV: Rp3.287.844 - Rp6.373.296

Jaminan Pensiun dan JHT Dirombak

Sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT) para pegawai negeri sipil (PNS) bakal segera dirombak. Hal ini terungkap dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024 yang telah diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke DPR pada pertengahan tahun 2023.

"Kebijakan belanja pegawai tahun 2024 akan diarahkan antara lain untuk reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS," dilansir dari dokumen KEM PPKF.

Dari dokumen tersebut diketahui salah satu penyebab reformasi sistem pensiun itu akan dilaksanakan adalah belum cukupnya manfaat yang diberikan program pensiun, terlihat dari rendahnya rasio nilai manfaat dibandingkan dengan penghasilan saat aktif bekerja atau istilah lainnya replacement ratio.

Baca Juga: Inul Daratista dan Hotman Paris Gandeng Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Untuk Bicara soal Pa

Pemerintah sendiri menilai, replacement ratio berada pada kisaran 9% untuk pegawai golongan IVe hingga 33% untuk pegawai golongan IIa. Rasio itu dianggap akan semakin kecil karena penghasilan PNS semakin didominasi oleh tunjangan kinerja sejak 2009, selain itu sebagai besar PNS memasuki masa pensiun di golongan IIIc dengan manfaat bulanan yang lebih rendah dibandingkan biaya hidup di seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian, seiring dengan penuaan populasi penduduk termasuk PNS, pemerintah memproyeksikan program pensiun akan meningkatkan beban fiskal ke depan.

Ini terdeteksi dari rata-rata pembayaran belanja pensiun PNS Pusat ataupun daerah dan purnawirawan TNI/Polri yang akan semakin membengkak.

Rata-ratanya sebesar 33 persen dari belanja pegawai dalam APBN, namun dalam lima tahun terakhir, tren belanja pensiun meningkat bahkan rasio belanja pensiun terhadap belanja pegawai menjadi hampir setara dengan rasio belanja pegawai aktif dan diperkirakan terus meningkat.

Baca Juga: Sebelum Bansos BPNT, PKH dan BLT El Nino 2024 Cair, KSM Bisa Ajukan Usulan Penerima Lewat HP Pakai Cara Ini

Tercatat, dalam tiga tahun terakhir, rasio antara pensiunan terhadap peserta aktif meningkat dari 0,71 pada 2020 menjadi 0,78 pada 2022. Dari 2,99 juta orang pensiunan di 2022, sekitar 65 persen merupakan pensiunan PNS daerah.

Dengan reformasi pensiun, pemerintah berharap replacement ratio akan meningkat menuju minimum 40 persen dari penghasilan terakhir sesuai yang direkomendasikan International Labour Organization (ILO). Diiringi dengan kesinambungan fiskal yang terjaga.

Pemerintah menegaskan reformasi pensiun yang akan diterapkan ini nantinya akan menggunakan skema yang berbeda antara pegawai lama dengan pegawai baru sambil tetap mempertimbangkan asas keadilan terkait manfaat pensiun.

Selain itu, akan mempertimbangkan kesetaraan dengan program pensiun lainnya seperti yang ada di TNI, Polri, Hakim, dan pejabat negara lainnya.***

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x