PR GARUT - Setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini punya hak dan kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan PPPK memiliki kelebihan setelah ditetapkannya aturan baru itu.
Uang pensiun jadi salah satu komponen yang akan diterima oleh PPPK. Kesejahteraan para pegawai kontrak itu kini sudah sama dengan PNS. Aturan soal uang pensiun akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) seperti yang tertuang dalam Undang-Undang.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)," bunyi Pasal 22 ayat (5).
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, tujuan kebijakan itu untuk menyetarakan kesejahteraan antara ASN, baik PNS maupun PPPK. Rincian skema pensiun untuk ASN pasca diundangkannya UU ASN Nomor 20 tahun 2023, akan diatur lebih lanjut dalam PP.
7 Kelebihan PPPK dalam UU ASN
Setiap ASN akan mendapat penghargaan dan pengakuan yang terdiri dari tujuh komponen. Mulai dari:
- Penghasilan
- Penghargaan bersifat motivasi,
- Tunjangan dan fasilitas
- Jaminan sosial
- Lingkungan kerja
- Pengembangan diri, dan
- Bantuan hukum
Untuk komponen jaminan sosial, para ASN akan mendapat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua (JHT). Jaminan Pensiun dan JHT baru akan dibayarkan setelah berhenti bekerja.
Salah satu yang menonjol dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, adalah adanya penambahan klausul soal jaminan pensiun yang bisa disebut sama dengan PNS.