Mengenal Defined Contribution, Skema Uang Pensiun Bagi PPPK Usai UU ASN Diteken Jokowi

- 6 November 2023, 14:39 WIB
Presiden Jokowi teken UU ASN, PPPK dapat uang pensiun dengan skema defined contribution
Presiden Jokowi teken UU ASN, PPPK dapat uang pensiun dengan skema defined contribution /setneg.go.id

PR GARUT - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini bisa lebih lega karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan ditetapkannya aturan itu, PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki kesetaraan hak dan kewajiban yang sama.

Salah satunya mengatur soal uang pensiun yang akan diterima oleh PPPK. Dengan aturan terbaru itu, PPPK akan memiliki tingkat kesejahteraan yang sama dengan PNS.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, tujuan kebijakan itu untuk menyetarakan kesejahteraan antara ASN, baik PNS maupun PPPK. Rincian skema pensiun untuk ASN pasca diundangkannya UU ASN Nomor 20 tahun 2023, akan diatur lebih lanjut dalam PP.

Baca Juga: Apa Itu BLT EL Nino 2023? Dapatkan Informasi Status Penerima dan Nominal Bantuan di Sini

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)," bunyi Pasal 22 ayat (5).

Setiap ASN akan mendapat penghargaan dan pengakuan yang terdiri dari tujuh komponen. Mulai dari penghasilan, penghargaan bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Untuk komponen jaminan sosial, para ASN akan mendapat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua (JHT). Jaminan Pensiun dan JHT baru akan dibayarkan setelah berhenti bekerja.

Baca Juga: Lawan Tim Zona Degradasi, Marc Klok Pastikan Persib Tak Akan Anggap Remeh Arema FC

Apa Itu Skema Defined Contribution?

Anas menyebut pembiayaan jaminan pensiun bagi PPPK memakai skema defined contribution yakni iuran pasti yang dilakukan oleh setiap peserta yakni honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK wajib mengikuti program ini.

Halaman:

Editor: Firman Wijaksana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah