Skema Pensiunan PPPK Sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Intip Bocoranya Seperti yang Diterima PNS Saat Ini

- 6 November 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi, Menteri PAN RB, tegaskan PPPK akan mendapat jaminan Pensiun seperti yang diterima PNS
Ilustrasi, Menteri PAN RB, tegaskan PPPK akan mendapat jaminan Pensiun seperti yang diterima PNS /Tangkapan layar/ Instagram@Abdullah Azwar Anas/

PR GARUT - Usai Presiden Jokowi meneken Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Nomor 20 Tahun 2023, pengakuan pemerintah terhadap profesi PPPK tampak terlihat lebih nyata. Terutama dalam memecah kebuntuan dengan PNS.

Salah satu yang menonjol dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, adalah adanya penambahan klausul soal jaminan pensiun yang bisa disebut sama dengan PNS.

Pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, hak uang pensiun hanya berlaku bagi profesi PNS, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2019.

Dalam PP tersebut, sangat jelas diatur terkait penetapan pensiun dasar bagi Pegawai Negeri Sipil, dan janda atau duda mereka.

Baca Juga: Palestina Satukan Indonesia, Din Syamsudin Beberkan Alasan Aksi Akbar Bela Palestina di Silang Monas

Pengaturan uang pensiun PNS pada tahun 2019-2023 dapat terlihat contoh berikut besaran uang pensiun:

Pensiunan PNS golongan I berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.

Pensiunan PNS Golongan II berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000.

Pensiunan PNS Golongan III berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800.

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah