PR GARUT - Selangkah lebih maju kini dialami oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), usai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 diteken Presiden Jokow. Seperti PNS mereka akan mendapat uang pensiun dan jaminan hari tua (JHT).
Bila melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman PPPK, abdi negara yang satu ini, hanya mendapat JHT, berbeda dengan PNS yang mendapat uang pensiun.
Akan tetapi, setelah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, diundangkan 31 Oktober lalu, Presiden Jokowi menyetujui adanya pemberian jaminan pensiun untuk PPPK.
Jaminan pensiun yang diberikan kepada PPPK tentu tidak sama dengan yang selama ini bergulir dikalangan PNS.
Baca Juga: PNS dan PPPK Satu Manajemen, Ini yang dilakukan Presiden Jokowi
Meski begitu, Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas menyebutkan tujuan kebijakan itu untuk menyetarakan tingkat kesejahteraan antara ASN, baik PNS maupun PPPK.
Langkah yang diambil pemerintah sebut Menteri Anas, menggunakan skema defined contribution, peserta kata Anas, diharuskan menyisihkan sebagian pendapatannya untuk diinvestasikan dalam instrumen keuangan.
Mekanisme defined contribution itu adalah iuran pasti yang dilakukan oleh setiap peserta yakni honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK wajib mengikuti program ini.
Anas mengatakan, rincian skema pensiun untuk ASN pasca diundangkannya UU ASN Nomor 20 tahun 2023, akan diatur lebih lanjut dalam PP.