PPPK Dapat Uang Pensiun Usai UU Nomor 20 2023 Diteken Jokowi, Begini Bedanya dengan PNS

- 5 November 2023, 07:47 WIB
Menteri Abdullah Azwar Anas, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Pemerintah akan menerapkan Skema Defined Contribution untuk Jaminan Pensiun ASN PPPK
Menteri Abdullah Azwar Anas, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Pemerintah akan menerapkan Skema Defined Contribution untuk Jaminan Pensiun ASN PPPK /Tangkapan layar/ Instagram@Azwar Anas.a3/

PR GARUT - Selangkah lebih maju kini dialami oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), usai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 diteken Presiden Jokow. Seperti PNS mereka akan mendapat uang pensiun dan jaminan hari tua (JHT).

Bila melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman PPPK, abdi negara yang satu ini, hanya mendapat JHT, berbeda dengan PNS yang mendapat uang pensiun.

Akan tetapi, setelah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, diundangkan 31 Oktober lalu, Presiden Jokowi menyetujui adanya pemberian jaminan pensiun untuk PPPK.

Jaminan pensiun yang diberikan kepada PPPK tentu tidak sama dengan yang selama ini bergulir dikalangan PNS.

Baca Juga: PNS dan PPPK Satu Manajemen, Ini yang dilakukan Presiden Jokowi

Meski begitu, Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas menyebutkan tujuan kebijakan itu untuk menyetarakan tingkat kesejahteraan antara ASN, baik PNS maupun PPPK.

Langkah yang diambil pemerintah sebut Menteri Anas, menggunakan skema defined contribution, peserta kata Anas, diharuskan menyisihkan sebagian pendapatannya untuk diinvestasikan dalam instrumen keuangan.

Mekanisme defined contribution itu adalah iuran pasti yang dilakukan oleh setiap peserta yakni honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK wajib mengikuti program ini.

Anas mengatakan, rincian skema pensiun untuk ASN pasca diundangkannya UU ASN Nomor 20 tahun 2023, akan diatur lebih lanjut dalam PP.

Halaman:

Editor: Firman Wijaksana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah