UU ASN Diteken Jokowi, PPPK Punya 7 Kelebihan Selain Uang Pensiun

- 6 November 2023, 19:00 WIB
Usai UU ASN disahkan, PPPK akan menerima tujuh keuntungan
Usai UU ASN disahkan, PPPK akan menerima tujuh keuntungan /Diskominfo Garut

Pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, hak uang pensiun hanya berlaku bagi profesi PNS, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2019.

Dalam PP tersebut, sangat jelas diatur terkait penetapan pensiun dasar bagi Pegawai Negeri Sipil, dan janda atau duda mereka.

Pengaturan uang pensiun PNS pada tahun 2019-2023 dapat terlihat contoh berikut besaran uang pensiun:

Pensiunan PNS golongan I berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.

Pensiunan PNS Golongan II berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000.

Pensiunan PNS Golongan III berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800.

Pensiunan PNS Golongan IV berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.

Nantinya gaji pensiunan pegawai ASN, akan dikelola oleh PT Taspen, selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang bergerak dalam bidang Asuransi serta tabungan hari tua, dan dana pensiun ASN.***

Halaman:

Editor: Firman Wijaksana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah