Keluar dari Kabupaten Serang, 6 Kecamatan Disetujui DPR RI Bentuk Daerah Otonom Baru 'DOB' Seluas 267,78 Km²

19 Juni 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi peta wilayah Kabupaten Serang, Banten.// YouTube JunJun Channel /

PR GARUT – Saat ini, Provinsi Banten memiliki daerah otonom baru (DOB) yang terbentuk dari pemekaran wilayah Kabupaten Serang.

Sebanyak enam kecamatan di Kabupaten Serang memutuskan untuk memisahkan diri dan membentuk sebuah DOB seluas 267,78 kilometer persegi.

Pemekaran di Kabupaten Serang ini salah satunya dilatarbelakangi oleh jumlah penduduk yang kian meningkat.

Hingga dibutukan sebuah DOB lengkap dengan pemerintahan yang baru agar pemerataan pelayanan terhadap masyarakat lebih maksimal lagi.

Baca Juga: Menyusuri Jalur Tol Getaci Tahap 1, Gedebage Hingga Banyuresmi Garut Jadi Proyek Paling Rumit dan Menantang

Sejak moratorium pada tahun 2014 lalu, rencana pemekaran wilayah di sejumlah daerah di Indonesia telah banyak diusulkan.

Bukan hanya di Provinsi Banten saja, rencana pemekaran wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur hingga luar Pulau Jawa pun telah banyak diusulkan.

Namun moratorium hanya terbuka bagi pemekaran wilayah di Provinsi Papua saja.

Pada tahun 2022, Provinsi Papua mempunyai tiga provinsi baru yaitu Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah.

Baca Juga: STOP Membuang Cangkang Telur! Bisa Dibuat Pupuk Organik yang Bagus untuk Tanaman, Berikut ini Cara Membuatnya

Selanjutnya Provinsi Papua Barat pun rupanya mendapatkan kesempatan pemekaran wilayah dari Presiden dengan membentuk Provinsi Papua Barat Daya.

Selain pemekaran wilayah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, lebih lanjut Pemerintah Pusat kembali memberlakukan moratorium. 

Wakil Presiden Ma'ruf Amin sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) mengungkap alasannya bahwa berdasarkan hasil dari kajian didapatkan beberapa daerah yang ingin pemekaran wilayah mempunyai angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup kecil.

Sehingga daerah tersebut dianggap belum bisa membiayai sendiri atau masih tergantung pada APBN, tidak seperti di Papua.

Hingga September 2022 terdapat 329 usulan DOB yang tercatat dalam data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Alasan Jadi Kewenangan Pusat, Pemprov Banten Tidak Masukkan Rencana Pemekaran Wilayah dalam RPJPD 2025-2045

Usulan DOB tersebut terdiri dari 55 provinsi, 247 kabupaten dan 37 kota yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia kecuali DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali yang tidak mengajukan usulan pemekaran wilayah.

Di sisi lain, Provinsi Banten yang menjadi salah satu provinsi yang mengajukan pemekaran wilayah turut menunggu moratorium kembali dibuka oleh Pemerintah Pusat untuk memiliki sejumlah DOB baru.

Kendati demikian, rupanya Provinsi Banten juga sempat melakukan pemekaran wilayah dan menghasilkan DOB yang cukup berhasil.

Pemekaran wilayah tersebut dilakukan di Kabupaten Serang pada tahun 2007 lalu.

Saat itu sebanyak tujuh kecamatan asal Kabupaten Serang dimekarkan dan membentuk DOB berbentuk kotamadya, yaitu Kota Serang.

Kota Serang terbentuk dari hasil pemekaran wilayah Kabupaten Serang yang disetujui oleh DPR RI dan Presiden melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2007 pada tanggal 10 Agustus 2007 dengan ditandangani langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Saat pertama terbentuk, Kota Serang terdiri dari enam kecamatan yaitu Kecamatan Serang, Kecamatan Kasemen, Kecamatan Walantaka, Kecamatan Curug, Kecamatan Cipocok Jaya dan Kecamatan Taktakan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten, saat ini Kota Serang mempunyai luas wilayah sebesar 265,787 kilometer persegi.

Luas tersebut kemudian terbagi ke dalam enam kecamatan dan 66 kelurahan dengan jumlah penduduk sebesar 734.866 jiwa pada periode awal tahun 2024. ***

 

Editor: Hanin Annisa Nuradni

Tags

Terkini

Terpopuler