PPPK Kabupaten Tasikmalaya Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13, Ternyata ini Penyebabnya

- 27 Juni 2024, 11:30 WIB
KemenPAN-RB Putuskan Tidak Mengangkat 3 Golongan Tenaga Honorer sebagai PPPK Tahun 2024
KemenPAN-RB Putuskan Tidak Mengangkat 3 Golongan Tenaga Honorer sebagai PPPK Tahun 2024 /

PR GARUT - Sebanyak 2.466 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Tasikmalaya akhirnya menerima gaji pertama mereka pada bulan Juni 2024. Para pegawai ini telah menerima Surat Keputusan (SK) sejak awal Maret 2024 dan menandatangani kontrak kerja sama pada tanggal 23 April 2024 di Aula kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya yang berlokasi di Jl. SL Tobing, Kota Tasikmalaya. Pelantikan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2024. Namun, dari 2.466 PPPK tersebut, tidak ada yang menerima gaji ke-13.

Beberapa PPPK yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka menerima SK di awal Maret sebelum dilantik pada bulan Mei, tetapi hanya menerima gaji pokok bulan Juni tanpa tunjangan lainnya. Mereka juga menyebutkan bahwa Kepala BKPSDM pernah menyampaikan kepada seluruh PPPK yang lolos bahwa mereka akan mendapatkan gaji selama 9 bulan berikut gaji ke-13 saat acara di Ciawi. Namun, kenyataannya mereka hanya menerima gaji mulai bulan Juni tanpa gaji ke-13.

“Kami menerima SK sejak awal Maret 2024 sebelum dilantik pada 7 Mei 2024, namun hanya menerima gaji mulai bulan Juni. Itu pun hanya gaji pokok tanpa tunjangan keluarga dan tanpa gaji ke-13. Kepala BKPSDM dulu waktu di Ciawi menyampaikan bahwa kami akan mendapatkan gaji selama 9 bulan ditambah gaji ke-13, tapi kenyataannya berbeda. Memang ada perjanjian yang kami tanda tangani bahwa gaji mulai diterima bulan Juni, namun ada satu perjanjian yang harus kami tandatangani secara tertutup tanpa mengetahui isinya,” ungkap salah satu PPPK.

Baca Juga: Demo Guru Honorer Sempat Terjadi Dorong-dorongan, Tuntut Diangkat Menjadi ASN PPPK

Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Iing Farid Khozin, M.Si, yang sedang melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci melalui Bidang PPIK, Asep membenarkan bahwa gaji PPPK yang dilantik pada bulan Mei mulai dibayarkan pada bulan Juni berdasarkan aturan Permendagri nomor 6 tahun 2021.

"Terkait gaji, saya jelaskan dari sisi kepegawaiannya. Gaji PPPK dibayarkan berdasarkan surat pernyataan pelaksanaan tugas. Meskipun masa perjanjian kerjanya mulai Maret, mereka diangkat dan diambil sumpahnya pada tanggal 7 Mei, artinya mulai melaksanakan tugas pada tanggal 7 Mei. Menurut aturan Permendagri nomor 6 tahun 2021, gaji dibayarkan jika mulai tugas pada hari kerja pertama bulan bersangkutan. Jika setelah itu, gaji dibayarkan bulan berikutnya. Maka, mereka menerima gaji bulan Juni," jelas Asep.

Terkait gaji ke-13, Asep mengatakan bahwa gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei. Karena PPPK baru menerima gaji di bulan Juni, mereka tidak berhak menerima gaji ke-13.

Baca Juga: Siap-siap! Pendaftaran CPNS-PPPK 2024 Mulai Dibuka Bulan Ini, Cek Syarat dan Formasinya di Sini

"Untuk gaji ke-13, berdasarkan tabel gaji bulan Mei, rekan-rekan PPPK yang baru diangkat dan tidak menerima gaji bulan Mei tidak berhak menerima gaji ke-13. Soal perjanjian terbuka dan tertutup, saya tidak tahu, tetapi kami melaksanakan sesuai ketentuan yang ada," tambah Asep.

Konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Bidang Pembendaharaan BPKPD Kabupaten Tasikmalaya, Oky Suyono. Oky menyatakan bahwa PPPK yang baru dilantik pada bulan Mei memang tidak menerima gaji ke-13 sesuai Peraturan Pemerintah (PP).

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah