PPPK Kabupaten Tasikmalaya Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13, Ternyata ini Penyebabnya

- 27 Juni 2024, 11:30 WIB
KemenPAN-RB Putuskan Tidak Mengangkat 3 Golongan Tenaga Honorer sebagai PPPK Tahun 2024
KemenPAN-RB Putuskan Tidak Mengangkat 3 Golongan Tenaga Honorer sebagai PPPK Tahun 2024 /

"Terkait gaji ke-13, PPPK yang baru dilantik pada bulan Mei tidak menerima gaji ke-13 karena gaji ke-13 dibayarkan berdasarkan penghasilan bulan Mei, sedangkan mereka baru menerima gaji bulan Juni. Namun, gaji bulan Juni sudah dicairkan semuanya," jelas Oky.***

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah