PR GARUT - Berdasarkan peta ilustrasi pemekaran daerah Kabupaten Cirebon, tampak bahwa daerah induk akan meliputi 574,16 km² atau sekitar 53,65% dari luas sebelum pemekaran. Jumlah penduduknya sekitar 1.346.264 jiwa (data tahun 2021), dengan kepadatan penduduk 2.345 jiwa per km².
Jika Kabupaten Cirebon Timur berhasil diwujudkan, maka Kabupaten Cirebon akan terdiri dari 22 kecamatan dengan 233 desa atau kelurahan. Pemekaran Daerah Kabupaten Cirebon dengan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Cirebon Timur dilakukan melalui tahapan Kajian Rencana Pemekaran sampai dengan terbentuknya Daerah Persiapan.
Berbagai persyaratan dasar, baik kewilayahan dan kapasitas daerah, serta persyaratan administratif harus dipenuhi. Dasar Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Cirebon Timur sebagai berikut:
1. Usulan dari Gubernur Jawa Barat kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan administratif.
2. Jangka waktu Daerah Persiapan Kabupaten Cirebon Timur selama 3 tahun, karena dibentuk berdasarkan usulan daerah.
3. Penilaian Persyaratan oleh Pemerintah Pusat terhadap persyaratan dasar kewilayahan dan administratif.
Parameter Persyaratan Administratif
- Keputusan Musyawarah Desa
- Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Cirebon dengan Bupati Cirebon
- Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat
Parameter Persyaratan Dasar Kewilayahan
- Luas wilayah minimal
- Jumlah penduduk minimal
- Batas wilayah
- Cakupan wilayah
- Batas usia minimal daerah Kabupaten/Kota dan Kecamatan
Baca Juga: Bukan Hanya Hamster Kombat, Simak Rekomendasi Game Penghasil Uang di Telegram yang Bisa Dicoba