Miliki Posisi Strategis, Kecamatan Kosambi Digadang-gadang Bakal Jadi Ibu Kota DOB Kabupaten Tangerang Utara

- 17 Juni 2024, 11:31 WIB
Kecamatan Kosambi diproyeksikan bakal jadi pusat ibu kota Kabupaten Tangerang Utara
Kecamatan Kosambi diproyeksikan bakal jadi pusat ibu kota Kabupaten Tangerang Utara /

PR GARUT - Kabupaten Tangerang Utara merupakan bakal calon daerah otonomi baru (BC-DOB) yang mencakup 13 kecamatan di bagian utara Kabupaten Tangerang. Wilayah ini berbatasan dengan Laut Jawa di utara, Teluk Jakarta di timur, Provinsi DKI Jakarta dan Kota Tangerang di selatan, serta Kabupaten Serang, Provinsi Banten di barat.

Tujuh dari 13 kecamatan tersebut, yaitu Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, Teluknaga, dan Kosambi, memiliki kawasan pesisir yang strategis untuk pengembangan ekonomi maritim. Kecamatan Kosambi digadang-gadang bakal menjadi Ibu Kota Kabupaten Tangerang Utara. Pasalnya, memiliki posisi yang paling strategis karena berbatasan langsung dengan Kota Tangerang (termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta), Kota Administratif Jakarta Barat dan Jakarta Utara, serta Teluk Jakarta.

Kawasan utara Kabupaten Tangerang dikenal sebagai Pusat Pertumbuhan Teluknaga. Dengan wilayah pesisir yang luas, kawasan ini memprioritaskan pengembangan industri pariwisata alam dan bahari, industri maritim, perikanan, pertambakan, dan pelabuhan. Potensi ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Baca Juga: Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Merek Saat Malam Takbiran Idul Adha 1445

Proses Pemekaran dan Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Proses pemekaran Kabupaten Tangerang Utara menjadi daerah otonomi baru melibatkan beberapa tahapan penting, mulai dari kajian rencana pemekaran hingga terbentuknya daerah persiapan. Tahapan ini harus memenuhi berbagai persyaratan dasar dan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah.

1. Usulan dan Persetujuan

- Usulan pemekaran diajukan oleh Gubernur Banten kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan administratif.

- Persetujuan bersama DPRD Kabupaten Tangerang dengan Bupati Tangerang serta DPRD Provinsi Banten dengan Gubernur Banten menjadi dasar administratif.

2. Persyaratan Dasar Kewilayahan

- Luas wilayah minimal dan jumlah penduduk minimal.

- Batas dan cakupan wilayah.

- Usia minimal daerah kabupaten/kota dan kecamatan.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah