PR GARUT – Sejumlah wilayah di Jawa Barat akan diusulkan untuk melakukan pemekaran. Salah satunya Kabupaten Tasikmalaya Selatan yang dimekarkan dari Kabupaten Tasikmalaya.
Kabupaten Tasikmalaya menjadi satu dari tujuh daerah di Jawa Barat yang diusulkan untuk melakukan pemekaran wilayah.
Saat ini Kabupaten Tasikmalaya mempunyai luas wilayah sebesar 2.705,86 kilometer persegi yang terbagi ke dalam 39 kecamatan dan 348 desa.
Baca Juga: Rasakan Sensasi Pemandian Air Panas Cibolang Pangalengan dengan Suasana yang Asri
Adapun rencana pemekaran Kabupaten Tasikmalaya Selatan sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) akan memiliki luas wilayah sekitar 1.286,17 kilometer persegi.
Dari total kecamatan dan jumlah desa yang ada, sebanyak 10 kecamatan dan 95 desa akan memisahkan diri dan membentuk daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Tasikmalaya Selatan.
Usulan CDPOB Kabupaten Tasikmalaya Selatan, ini pun bahkan sudah disetujui oleh DPRD Provinsi Jawa Barat pada Februari tahun 2022 dalam rapat paripurna bersama dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Bersamaan dengan pembentukan CDPOB Kabupaten Tasikmalaya Selatan, DPRD Jabar juga menyetujui dua CDPOB lain yaitu Kabupaten Garut Utara dan Cianjur Selatan.