Pendaftaran Komisioner KPU di 9 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Telah Dibuka, Catat Jadwal dan Syaratnya

- 3 September 2023, 07:00 WIB
Tim seleksi membuka pendaftaran komisioner KPU Jawa Barat mulai 2-13 September 2023.
Tim seleksi membuka pendaftaran komisioner KPU Jawa Barat mulai 2-13 September 2023. /Pikiran Rakyat/Vebertina Manihuruk/

PR GARUT - Sembilan kabupaten/kota di Jawa Barat bersiap-siap untuk menjalani proses penggantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tim seleksi telah membuka pendaftaran yang akan berlangsung dari tanggal 2 hingga 13 September 2023.

Wilayah Jawa Barat 1 yang termasuk dalam proses penggantian komisioner KPU meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, Kota Bogor, dan Kota Bandung. Sementara itu, wilayah Jawa Barat 2 mencakup Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Ketua Tim Seleksi wilayah Jawa Barat 2, Idil Akbar, mengumumkan jadwal pendaftaran dan verifikasi dalam konferensi pers di Bandung pada Sabtu, 2 September 2023. Menurutnya, pendaftaran akan berlangsung hingga 13 September 2023, dan verifikasi akan dilakukan dari tanggal 2 hingga 20 September 2023.

Namun, jika jumlah calon komisioner tidak mencapai dua kali jumlah yang dibutuhkan (10 orang), maka batas waktu pendaftaran akan diperpanjang hingga 19 September 2023.

Baca Juga: Temuan Ijazah Palsu, Sejumlah Bakal Calon Legislatif di Kabupaten Majalengka Dicoret dari DCS oleh KPU

Tim seleksi akan menetapkan hasil seleksi pada tanggal 21 September 2023, sementara pengumuman calon komisioner yang lolos seleksi akan dilakukan pada tanggal 22-23 September 2023.

Persyaratan untuk menjadi calon komisioner KPU kabupaten/kota mencakup pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, pengunduran diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon, serta tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Dokumen persyaratan meliputi surat keterangan kependudukan, tujuh jenis surat pernyataan yang memerlukan materai, serta surat dari partai politik jika calon pernah menjadi anggota partai. Selain itu, calon harus melampirkan surat pengadilan yang membuktikan bahwa mereka tidak pernah dipenjara selama 5 tahun atau lebih.

Baca Juga: Penetapan DCS oleh KPU Garut Berpotensi Gugatan, Bawaslu: 75 Bacaleg Gugur Salah Satu Indikasinya

Idil menekankan pentingnya kelengkapan dokumen persyaratan, baik yang diunggah dalam aplikasi SIAKBA maupun dokumen fisik yang dikirimkan ke kantor Timsel di Hotel Horison Ultima Lobby Cikuray, Jalan Pelajar Pejuang Kota Bandung. Dokumen fisik harus sampai paling lambat tanggal 13 September 2023, dan lewat batas waktu tersebut tidak akan diterima.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah