Temuan Ijazah Palsu, Sejumlah Bakal Calon Legislatif di Kabupaten Majalengka Dicoret dari DCS oleh KPU

- 22 Agustus 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi ijazah palsu.
Ilustrasi ijazah palsu. /ANTARA/

PR GARUT - Sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat menghadapi masalah serius setelah ijazah mereka terindikasi palsu. Penemuan ini muncul setelah tim verifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Majalengka melakukan pemeriksaan terhadap administrasi sejumlah bacaleg pasca-pengumpulan berkas.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan, sebanyak 592 Daftar Calon Sementara (DCS) dinyatakan memenuhi syarat dan telah diumumkan dalam rapat pleno. Namun, sebanyak 64 nama harus dihapus dari daftar tersebut karena tidak memenuhi persyaratan. Masalah terbesar muncul ketika ditemukan bahwa sejumlah bacaleg memiliki ijazah yang tidak sah.

Ketua KPUD Majalengka, Agus Syuhada, mengungkapkan bahwa ijazah palsu ini menjadi alasan utama pencoretan bacaleg dari DCS. Meskipun dia enggan menyebutkan identitas partai maupun nama bacaleg yang terlibat, Agus mengatakan bahwa proses verifikasi lapangan menemukan ijazah-invalid yang disinyalir palsu.

"Jadi setelah 18 partai politik menyerahkan persyaratan administrasi kami lakukan verifikasi dengan mendatangi ke rumah-rumah calon. Dari hasil verifikasi tersebut, kami menemukan ijazah yang invalid. Jadi setelah didatangi ke rumah masing-masing, disinyalir ada ijazah yang tidak valid. Ada beberapa ijazah yang disinyalir palsu," ungkap Agus dalam pernyataannya.

Baca Juga: Penetapan DCS oleh KPU Garut Berpotensi Gugatan, Bawaslu: 75 Bacaleg Gugur Salah Satu Indikasinya

Agus juga menanggapi pertanyaan terkait partai dan individu yang terlibat, dengan menekankan bahwa pencoretan dari DCS disebabkan oleh ketidakmampuan memenuhi persyaratan. Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPUD Majalengka adalah menyusun Daftar Calon Tetap (DCT), yang diharapkan selesai pada tanggal 3 November 2023.

Agus mengungkapkan bahwa DCS memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait calon pemilih, seperti aduan terhadap bacaleg yang pernah diancam hukuman penjara selama 5 tahun atau aduan lainnya yang berkaitan dengan kualifikasi calon. Masukan ini akan diambil untuk verifikasi lebih lanjut sebagai pertimbangan dalam menyusun DCT.

Baca Juga: Tok! Sebanyak 75 Bacaleg Dinyatakan Gugur oleh KPU Garut, Penyebabnya Hanya Karena Permasalahan ini

Masyarakat Kabupaten Majalengka mengharapkan bacaleg yang terpilih adalah individu-individu berkualitas, karena mereka akan memiliki peran penting dalam menentukan arah masa depan Kabupaten Majalengka. Kehadiran bacaleg dengan rekam jejak yang bersih dan kompetensi yang tinggi diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan dan kemajuan daerah ini.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah