4 Fakta Penertiban PKL dan Parkir Liar di Kota Garut, Ketegasan Pj Bupati Hingga Dukungan Warga dan Aparat

- 14 April 2024, 18:30 WIB
Penertiban PKL dan parkir liar di pusat Kota Garut demi kenyamanan bersama.
Penertiban PKL dan parkir liar di pusat Kota Garut demi kenyamanan bersama. /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

2. Meningkatkan Ketertiban dan Kenyamanan Masyarakat

Warga Garut dukung penertiban parkir liar dan PKL di kawasan Kota Garut.
Warga Garut dukung penertiban parkir liar dan PKL di kawasan Kota Garut.

Pemerintah Kabupaten Garut, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama unsur TNI Polri, telah mengambil langkah dalam penertiban parkir liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah perkotaan Garut. Tindakan ini diambil untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengakses jalan dan trotoar.

Menurut keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Maklumat Kepatuhan Masyarakat yang diterbitkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut. Langkah ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Baca Juga: Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 2024, Simak Rincian dan Info Lengkapnya

"Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melakukan penataan kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota (khususnya), menertibkan dan mengawasi Pedagang Kaki Lima," ungkap Sekda Garut, Nurdin Yana.

Nurdin menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melarang PKL berdagang, tetapi untuk menegakkan peraturan yang ada dan memberikan alternatif tempat bagi PKL yang tidak mengganggu lalu lintas maupun ketertiban umum.

Dalam implementasinya, Pemkab Garut bersama Forkopimda Garut tidak hanya menertibkan saja, melainkan juga menyediakan beberapa opsi tempat yang dapat digunakan oleh para PKL.

Lebih lanjut, Nurdin menjelaskan bahwa keputusan ini bukanlah hasil keputusan individual atau keputusan Penjabat (Pj) Bupati Garut saja, melainkan merupakan hasil musyawarah Forkopimda yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, hingga unsur tokoh masyarakat seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Ini semua demi keindahan dan kebersihan kota Garut, bukan untuk menghilangkan PKL. Mari kita bersama-sama menciptakan Garut yang tertib, bersih, dan indah," tambahnya.

Penertiban ini, kata Nurdin, diharapkan dapat memberikan efek positif bagi lingkungan perkotaan Garut serta meningkatkan kualitas hidup dan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah