4 Fakta Penertiban PKL dan Parkir Liar di Kota Garut, Ketegasan Pj Bupati Hingga Dukungan Warga dan Aparat

- 14 April 2024, 18:30 WIB
Penertiban PKL dan parkir liar di pusat Kota Garut demi kenyamanan bersama.
Penertiban PKL dan parkir liar di pusat Kota Garut demi kenyamanan bersama. /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

PR GARUT - Kawasan Kota Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang biasa disebut Pengkolan oleh warga setempat mulai ditata oleh pemerintah. Melalui kesepakatan unsur Forkopimda dan dukungan dari warga serta tokoh masyarakat kini kawasan Pengkolan mulai ditata.

Penjabat (Pj) Bupati, Barnas Adjidin, mengambil langkah tegas dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di sejumlah titik kota. Langkah ini menjadi pembicaraan karena komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan ketertiban di ruang publik yang selama lebih dari 15 tahun dibiarkan semrawut.

Dalam usaha penertiban kawasan Pengkolan ini, setidaknya ada 4 fakta yang menarik untuk disimak terkait pembatasan PKL dan menghentikan praktik parkir liar. Berikut adalah empat fakta terkait penertiban tersebut:


1. Dukungan Warga Terhadap Penertiban Parkir Liar dan PKL Membuat Langkah Semakin Mantap

Penertiban PKL dan Parkir liar di kawasan Kota Garut. Kadiskominfo: Respon desakan warga untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan.
Penertiban PKL dan Parkir liar di kawasan Kota Garut. Kadiskominfo: Respon desakan warga untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan.

Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Garut dalam penertiban parkir liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) mendapatkan dukungan kuat dari para warga, seperti yang disampaikan oleh Undang, warga Kecamatan Karangpawitan, dan Tana, warga Jalan Pramuka. Dukungan ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya menjaga keindahan dan ketertiban lingkungan demi kenyamanan bersama.

Baca Juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini 14 April 2024, Ada Hadiah Puluhan Diamond dan Skin Langka

Undang dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap upaya penertiban PKL dan parkir liar. Baginya, kebijakan ini tidak hanya membantu mengurangi kemacetan, tetapi juga mengurangi timbulan sampah yang sering mengganggu kenyamanan warga sekitar. Menurutnya, kebijakan ini harus berlanjut dalam tahun-tahun mendatang. Namun, Undang menambahkan perlunya lokalisasi yang jelas bagi PKL agar mereka tetap bisa menjalankan mata pencaharian mereka tanpa mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Tana, yang menyambut positif kehadiran kebijakan penertiban parkir liar dan PKL. Baginya, penertiban harus dilakukan dengan pendekatan persuasif dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Menurutnya, dengan penertiban ini, Kabupaten Garut bisa kembali menjadi Kota Intan seperti dulu.

Dukungan dari masyarakat seperti Undang dan Tana sangat penting dalam menjaga kesinambungan upaya penertiban ini. Harapan mereka adalah agar penertiban ini tidak hanya menjadi agenda sementara, tetapi juga menjadi langkah berkelanjutan untuk menjadikan Garut sebagai tempat yang bersih, rapi, dan nyaman bagi seluruh warganya.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x