Penertiban PKL dan Parkir Liar di Garut, Kadiskominfo: Respon Desakan Masyarakat untuk Menciptakan Ketertiban

- 13 April 2024, 05:00 WIB
Penertiban PKL dan Parkir liar di kawasan Kota Garut. Kadiskominfo: Respon desakan warga untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan.
Penertiban PKL dan Parkir liar di kawasan Kota Garut. Kadiskominfo: Respon desakan warga untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan. /Ade Parhan/Pikiran Rakyat Garut/

PR GARUT - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Margiyanto, menjelaskan bahwa penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya adalah memberikan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan kepada masyarakat, terutama di wilayah perkotaan.

Kebijakan ini merupakan respon terhadap desakan masyarakat untuk meningkatkan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan berlalu lintas di wilayah perkotaan. Margiyanto menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui proses pembahasan panjang antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta elemen lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tanggapan positif dari sebagian masyarakat menegaskan dukungan terhadap upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, sesuai dengan prinsip Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Diharapkan kebijakan ini berkelanjutan dengan adanya lokalisasi untuk PKL agar mata pencaharian mereka tetap terjamin.

Baca Juga: Kok Baru tahu Ya! Ternyata 5 Aplikasi Ini Bisa Hasilkan Ratusan Diamond FF Gratis Tanpa Perlu To Up

Salah satu warga, Undang, dari Kecamatan Karangpawitan, mengungkapkan bahwa penertiban ini berpengaruh besar dalam meminimalisir kemacetan dan mengurangi timbulan sampah yang mengganggu kenyamanan pemilik rumah yang tempatnya digunakan untuk berjualan.

"Warga berharap kebijakan ini tidak hanya dilaksanakan tahun ini saja, tetapi berlanjut ke tahun-tahun berikutnya dengan adanya lokalisasi untuk PKL, sehingga tidak memutus mata pencaharian mereka," ujar Undang.

Tanggapan serupa juga datang dari Tana, warga Jalan Pramuka, yang menyambut positif kehadiran kebijakan penertiban parkir liar dan PKL ini. Dia menekankan bahwa pelaksanaan penertiban harus dilakukan secara persuasif, dengan memberikan peringatan hingga penertiban sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Baca Juga: Informasi Terkini Pencairan Bansos Setelah Lebaran: BLT Mitigasi, PKH, BPNT dan PIP

"Marilah kembalikan Kabupaten Garut seperti dulu menjadi Kota Intan, rapih-rapih dan bersih," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah