30 Juni 2024 Batas Akhir Pemadanan NIK dengan NPWP, Berikut ini 4 Sanksi Jika Tidak Melakukan Pemadanan

- 29 Juni 2024, 11:30 WIB
Resiko jika tidak melakukan pemadanan NIK NPWP terakhir 30 Juni 2024, berikut ini cara padankan dan ceknya.
Resiko jika tidak melakukan pemadanan NIK NPWP terakhir 30 Juni 2024, berikut ini cara padankan dan ceknya. /Tangkap layar pajak.go.id

PR GARUT - Tahukah Anda bahwa tanggal 30 Juni ini merupakan waktu terakhir untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Bagaimana caranya dan apa sanksi jika Anda lupa menerapkannya? Simak selengkapnya berikut ini.

Bagi wajib pajak, program ini bermanfaat untuk meningkatkan efisiensi proses administrasi sehingga lebih cepat dan akurat. Sementara itu, bagi pemerintah, penerapan single identity number akan membantu memantau kepatuhan wajib pajak dan mendeteksi potensi pelanggaran pajak.

Sistem yang terintegrasi dan terpusat pada satu lokasi juga mempermudah perlindungan dan semakin menjamin keamanan data. Berikut ini 4 sanksi jika Anda tidak melakukan pemadanan KTP dengan NPWP.

Cara Memadankan NIK dengan NPWP

Anda sebagai wajib pajak dapat melakukan validasi data Anda dari NPWP ke NIK secara mandiri melalui halaman pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Keunikan Black Ivory Coffee, Kopi Nikmat dan Mahal yang Dibuat dari Kotoran Gajah

1. Buka halaman pajak.go.id.

2. Login dengan memasukkan NIK atau NPWP beserta kata sandi dan kode keamanan.

3. Masuk ke halaman profil pribadi Anda.

4. Periksa status validasi. Jika NIK Anda sudah terintegrasi dengan NPWP, akan muncul status valid.

5. Jika belum terintegrasi, masukkan NIK Anda sesuai KTP di kolom yang disediakan dan perbarui profil Anda.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah